Pemilu 2019
Sosok Ervin Luthfi yang 'Disingkirkan' Mulan Jameela dari Kursi DPR RI, Bukan Orang Sembarangan
Meski suara pemilihan yang didapat Mulan Jameela kurang mencukupi, namun istri Ahmad Dhani tetap bisa lolos menjadi anggota DPR.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani dikabarkan lolos menjadi anggota DPR periode 2019 hingga 2024 mendatang.
Meski suara pemilihan yang didapat Mulan Jameela kurang mencukupi, namun istri Ahmad Dhani tetap bisa lolos menjadi anggota DPR dan menyingkirkan Ervin Luthfi.
Hal ini ditunjukkan dari surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1341/PL.01.0-Kpt/06/KPU/IX/2019.
• Fakta Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Sosok Ini Ngaku Tahu Posisi Diganti Istri Dhani dari Medsos
Ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR, menggantikan posisi dua caleg terpilih yang memiliki suara lebih banyak dari istri Ahmad Dhani.
Siapa sangka, salah satu caleg yang posisinya digantikan Mulan Jameela adalah seorang direktur.
Mengutip dari Kompas.com surat keputusan KPU tertanggal 16 September 2019 ini berisi tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Di dalam surat keputusan tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih yang menggantikan calon terpilih Ervin Luthfi.
Ervin Luthfi sendiri adalah calon terpilih yang mendapat suara ketiga terbanyak pada pemilu 2019.

Bukan hanya Ervin Luthfi, istri Ahmad Dhani ini juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi.
Fahrul Rozi sendiri adalah calon terpilih yang mendapatkan suara terbanyak keempat setelah Ervin Luthfi.
Pembatalan Fahrul Rozi ini dikarenakan yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik Gerindra.
Ervin Luthfi, calon yang digantikan Mulan Jameela membenarkan hal tersebut.
“Iya benar,” kata Ervin saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Sabtu (21/9/2019) dilansir Kompas.com.
• Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR RI, Ini Rincian Gaji yang akan Diterima, Ada Uang Pensiun

Siapa sangka, sosok Ervin Luthfi yang posisinya hendak digantikan mulan Jameela bukanlah orang sembarang.
TribunStyle.com mengutip dari kbr.id via GridHot.ID, Ervin Luthfi ternyata seorang pengusaha muda yang lahir di Garut pada 23 Februari 1977.
Ervin Lutfhi kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Karang Tumaris Mandiri dan Direktur PT Harapan Fajar Dua Belas.

Ditelusuri lewat akun LinkedIn miliknya, Ervin Luthfi sudah menjadi direktur sejak tahun 2009 silam.
Sepuluh tahun berkarier, nama Ervin Luthfi pun sudah berhasil menjabat beberapa posisi tinggi dalam suatu perusahaan.
• Kronologi Mulan Jameela Duduki Kursi DPR RI meski Kalah, Bagaimana Bisa?

Lebih lanjut melansir dari tayangan YouTube Ervin yang diunggah pada (28/7/2018), Ervin Luthfi memiliki banyak relasi di berbagai kalangan pengusaha.
Bahkan namanya sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Garut.
Rival Mulan Jameela ini juga pernah menjadi Koordinator Wilayah Timur Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Indonesia.
Tak hanya itu Ervin juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Himpunan Pengusaha Indonesia, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMPI) Kabupaten Garut.
Pria berusia 42 tahun itu juga pernah menjadi Dewan Pengurus Daerah Pengembangan Indonesia Provinsi Jawa Barat.
Serta aktif mengikuti kegiatan di Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia.
Ervin Luthfi ternyata juga pendiri KOPTI Garut (Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia).
Mulan bicara doa yang terkabul di media sosial
Mulan pun berkomentar terkait kabar dirinya terpilih menjadi anggota DPR RI. Dirinya pun berkomentar di Insta Story akun Instagram-nya, @mulanjameela1.
Seperti dikutip oleh Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), Mulan berbicara tentang doa yang dikabulkan.
"Salah satu penentu adalah makanan dan minuman yang dimakan jauh dari subhat apalagi haram.
Tidak hanya makanan atau minuman sjaa sifatnya jauh dari subhat dan haram.
Tapi juga cara mendapatkan makanan dan minuman harus halal," tulis Mulan dengan memasang foto di sebuah tempat saat ikut kajian.
Istri dari musisi Ahmad Dhani ini menjelaskan bahwa bila doa ingin dikabulkan, jangan terlalu berharap kepada manusia atau meminta kepada manusia dengan cara merengek.
"Pasti manusia akan kesal. Beda dengan saat bergantung kepada Allah.
Semakin kita merengek minta sama Allah dan Allah suka dengan itu. Tapi, tetap janganlah berharap langsung dikabulkan. Terus berdoalah sama Allah," kata Mulan.

Sementara itu, asisten Mulan, Mira, belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penetapan sebagai anggota DPR Periode 2019-2024.
"Hemmm... No comment. Itu dulu pesannya (dari Mulan). Nanti, ya," kata Mira saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).
Tak Pengaruhi Penetapan Caleg
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan sembilan calon legislastif Partai Gerindra tak akan dipertimbangkan dalam penetapan caleg terpilih.
Penetapan caleg terpilih, kata Wahyu, dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara pileg secara nasional dan putusan Mahkamah Konstitisi (MK).
Di luar itu, tidak akan dijadikan acuan KPU dalam agenda penetapan caleg.
"Penetapan calon anggota DPR RI terpilih itu dasarnya kan dua, yang pertama hasil rekapitulasi nasional, yang kedua dan atau jika ada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).
"Jadi dengan mendasari dua hal tersebut maka KPU RI sudah cukup dasar hukum untuk menetapkan calon DPR RI terpilih," ucap dia.
Menurut Wahyu, putusan PN Jaksel juga tidak akan mengubah rencana penetapan caleg terpilih.
Bersamaan dengan penetapan perolehab kursi partai politik, penetapan caleg terpilih akan dilaksanakan akhir Agustus 2019.
Mereka yang nantinya ditetapkan sebagai caleg terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak di suatu dapil berdasar pada ketetapan hasil pileg.
Wahyu menegaskan, KPU-lah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menetapkan calon anggota DPR terpilih, bukan partai politik atau yang lainnya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berwenang menetapkan calon anggota DPR maupun DPD terpilih adalah KPU," kata dia.
• Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR RI, Sebagian Warga Garut Protes
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.
Putusan ini mengikat internal Gerindra.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Daftar Penggugat dan Tergugat
1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina,
2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP,
3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela,
4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik,
5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad,
6. Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatra Utara atas nama Siti Jamaliah,
7. Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono,
8. Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A OE,
9. Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene. (TribunStyle/Octavia Monalisa/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Caleg yang Digantikan Istri Ahmad Dhani Ternyata Direktur dan di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Mulan Jameela Akhirnya Jadi Anggota DPR RI, Bicara Doa di Medsos hingga Penjelasan KPU"