Kasus Imam Nahrawi
Reaksi sang Adik, Tahu Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kaget dan Pertanyakan Hal Ini
Adik Mantan Menpora Imam Nahrawi, mengaku terkejut saat mengetahui kakaknya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Syamsul Arifin, adik Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, mengaku terkejut tahu kakaknya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Kamis (19/9/2019), Syamsul menyebutkan penetapan kakak kandungnya sebagai tersangka itu di luar dugaan pihak keluarga.
Sebagai seorang adik, Syamsul mengaku tetap merasa bangga pada sang kakak yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
"Yang membuat kaget kami adalah apakah begitu prosedur yang memang berlaku selama ini?," tanya Syamsul.
• Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Meneteskan Air Mata saat Hadiri Acara Perpisahan di Kemenpora
• Pamit dari Kemenpora, Imam Nahrawi: Saya Sudah Selesai Laksanakan Tugas di Sini
Syamsul menilai prosedur penetapan status tersangka terhadap Imam Nahrawi berbeda dengan orang lainnya.
"Untuk penetapan sebagai tersangka kan ada prosedur, sekali lagi saya bukan orang hukum, saya bukan pemerhati hukum, tapi hanya melihat dari beberapa pengalaman yang ada kok beda gitu kan," ucapnya.
Ia lantas meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas reaksi pihak keluarga yang berlebihan.
"Itu yang membuat kami kaget, atas nama keluarga saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia kalau respon kami kemarin terlalu berlebihan, bahkan terkesan emosional," tuturnya.
Syamsul lantas menyampaikan apresiasinya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sangat mengapresiasi dengan KPK jika itu sesuai dengan prosedur yang ada," kata dia.
Pria yang juga merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku bangga dengan Imam Nahrawi yang dinilainya bertindak sportif dalam masalah ini.
"Saya bangga dengan kakak saya, Imam Nahrawi karena telah gentle mengikuti proses hukum yang akan diberlakukan pada beliau."
"Ini adalah bentuk sprotifitas yang harus kami banggakan atas nama keluarga dan ini menunjukkan bahwa kami siap mendukung untuk penegakan hukum di republik ini sepanjang tidak ada kepentingan politis atau kepentingan-kepentigan di balik itu," ujarnya.
• Umumkan Pengunduran Diri, Imam Nahrawi Beri Wejangan untuk Kemenpora dan Atlet Indonesia
• Menpora Jadi Tersangka, Naturalisasi Fabiano Beltrame Terganggu? Ini Jawaban Manajer Persib Bandung
Simak video selengkapnya berikut ini menit 1.35:
Imam Nahrawi Jadi Tersangka
Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang pelicin senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat KONI.
Uang pelicin itu ditujukan agar dana hibah dapat segera cair.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata kemudian merinci uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.
Yang pertama pada rentang 2014-2018 senilai Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum yang kini juga menjadi tersangka.
Sedangkan yang kedua pada rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar kepada pejabat KONI.
Alexander Marwata menyebut uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," terang Alexander Marwata.
Lebih lanjut, Alexander Marwata menyebut pejabat KONI dan Imam Nahrawi diduga sudah kongkalingkong soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI.
"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," jelas Alexander Marwata.
Sebelum Imam Nahrawi ditetapkan tersangka, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)