Kasus Imam Nahrawi
Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap KONI, Lukman Edy: Selayaknya PKB Beri Bantuan Hukum
Lukman Edy mengungkapkan PKB kemungkinan akan memberikan bantuan hukum kepada Menpora Imam Nahrawi yang ditetapkan sebagai tersagka kasus suap KONI.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy mengungkapkan pihaknya kemungkinan akan memberikan bantuan hukum kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube metrotvnews, Rabu (18/9/2019), Lukman Edy menyatakan Menpora telah bergabung di PKB sejak lama.
Ia lantas menyampaikan rasa prihatinnya mengenai penetapan status tersangka terhadap Imam Nahrawi.
"Jadi dengan kejadian dan musibah ini tentu kami sangat prihatin," kata Edy.
"Kami doakan supaya Mas Imam bisa melewati semua ini dengan tabah," lanjutnya.
• VIDEO KPK Tetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap Koni, Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar
Lukman Edy menyampaikan, DPP PKB memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum pada kader partai tersebut.
"Saya tidak tahu keputusan terakhir seperti apa di tingkat DPP PKB ya, saya dengar PKB tidak akan memberikan bantuan atau pendampingan hukum," ujar Lukman Edy.
Meskipun begitu, ia mengaku akan berusaha berbicara pada Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum PKB untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
Lukman Edy menilai, Imam Nahrawi berhak mendapatkan bantuan hukum dari PKB.
"Walaupun sebenarnya menurut saya, selayaknya (PKB) memberikan bantuan dan pendampingan hukum, bukan soal apakah pro terhadap korupsi atau pro terhadap anti-korupsi, tetapi ada persoalan kemanusiaan lainnya yang seharusnya."
"Karena Mas Imam ini adalah sahabat PKB dan sahabat kami semua maka layak lah kalau kemudian DPP memberikan bantuan," ucapnya.
• Imam Nahrawi Jadi Menpora Kedua yang Jadi Tersangka KPK setelah Andi Mallarangeng
Ia mengaku tak mengetahui perihal uang Rp 26,5 miliar yang disebut KPK telah diterima oleh Menpora.
Lukman Edy juga menyanggah jika PKB ikut menikmati uang suap tersebut.
"Kalau sepengetahuan saya partai tidak akan masuk pada wilayah seperti itu, karena partai ada sistem administrasi, sistem manajemen yang preventif terhadap masuknya dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Ia lantas mengungkapkan, PKB secara rutin memberikan laporan keuangan pada pemerintah.
"Partai kan secara rutin memberikan laporan keuangan pada pemerintah."
"Sehingga tidak mungkin secara formal partai bersentuhan langsung dengan kebijakan yang terlarang," kata dia.
Sementara itu, ia Lukman Edy juga tak meyakini jika Imam Nahrawi mangkir dari panggilan KPK sebanyak 3 kali.
Ia menyebut Imam Nahrawi merupakan orang yang kooperatif.
"Saya meragukan informasi seperti itu karena saya melihat Mas Imam selama ini kooperatif."
"Beberapa persidangan yang sifatnya terbuka beliau pasang badan," ujarnya.
Simak video selemgkapnya berikut ini menit 0.50:
Imam Nahrawi Ditetapkan sebagai Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Iman Nahrawi sebagai tersangka kasus suap penyaluran bantuan pada Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019), Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Imam Nahrawi melalui Asisten Pribadi Menpora, MIU, diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan Imam Nahrawi untuk kepentingan pribadi.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga tahun 2014-2019 dan MIU, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ungkap Alexander.
Alexander mengungkapkan, keduanya telah melanggar beberapa pasal dalam undang-undang.
"Para tersangka diduga melanggar pasal 12 A atau 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," tutur Alexander.
Alexander mengungkapkan, Menpora melalui sang asisten awalnya menerima uang suap sebesar Rp 17,4 miliar pada tahun 2014-2019.
"IMR merupakan Menpora periode 2014-2019 dan saudara MIU adalah Asisten Pribadi Menpora."
"Dalam rentang tahun 2014-2018 IMR selaku Menpora melalui MIU selaku Asisten Pribadi Menpora diduga menerima uang sebesar 17,4 miliar," ucapnya.
Ia lantas menjelaskan, pada tahun 2014-2018 Imam Nahrawi diduga kembali menerima uang uap.
"Selain menerima tersebut, dalam rentang waktu tahun 2016 -2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total (Rp) 11,8 miliar," ujar Alexander.
Alexander menyatakan, total uang suap yang diterima Imam Nahrawi yakni sebesar Rp 26,5 miliar.
"Sehingga total diduga penerimaan adalah (Rp) 26,5 miliar," kata dia.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)