Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi ABG di Tanjungpinang Diperkosa Ayah dan Pacarnya, Beda Sehari

Satreskrim Polres Tanjungpinang membekuk DH, pelaku pemerkosaan anak angkatnya di Tanjungpinang.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pemerkosaan 

TRIBUNWOW.COM - Satreskrim Polres Tanjungpinang membekuk DH, pelaku pemerkosaan anak angkatnya di Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, kasus pencabulan tersebut dilaporkan oleh korban pekan lalu.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pelaku adalah ayah angkat korban sendiri," kata Ali melalui telepon, Senin (16/9/2019).

5 Fakta Remaja Putri Diperkosa 6 Buruh karena Ketahuan Mesum, Diancam hingga Hamil dan Trauma

Kronologi

Pencabulan berawal saat korban sedang tidur di kamarnya.

Pelaku kemudian masuk ke kamar korban secara diam-diam, Kamis (12/9/2019).

Melihat korban tertidur lelap, pelaku lalu membuka pakaian korban dan langsung menggagahi korban.

Namun tidak berselang lama, korban tersadar dan berontak.

Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Berada di bawah ancaman, korban yang masih berumur 17 tahun tersebut terpaksa menuruti keinginan ayah angkatnya.

Bahkan dalam satu malam, pelaku dua kali memperkosa korban.

UPDATE Siswa Bunuh Begal yang Mau Perkosa Pacarnya, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan karena Hal Ini

Tidak saja menangkap ayah angkat korban, polisi juga mengamankan kekasih korban yang juga melakukan pencabulan kepada korban, Rabu (11/9/2019) malam.

Hasil pemeriksaan, korban mengakui sebelum dipaksa oleh orangtua angkatnya berhubungan badan, korban juga disetubuhi pacarnya.

"Karena korban masih di bawah umur, pacarnya juga sudah kita tangkap dan kami lakukan penahanan. Kedua pelaku kami proses dalam kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. (Kompas.com/Hadi Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Remaja Diperkosa Ayah Angkat Setelah Malamnya Dicabuli Kekasih"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus PemerkosaanTanjungpinangPencabulan oleh ayah angkat
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved