Kabar Tokoh
Agus Trihatmoko Perkenalkan Konsep IRI dan Sistem Ekonomi Murakabi di Vietnam
Usai Agenda Workshop dan Conference di University of Economics Ho Chi Minh City, Vietnam, Agus memperkenalkan buku tersebut kepada beberapa koleganya
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pemikiran Indonesia Raya Incorprated (IRI) dan Sistem Ekonomi Murakabi telah dikenal di dunia internasional melalui artikel-artikel ilmiah (Trihatmoko dan Susilo, 2018, Trihatmoko, 2019) dan Buku Murakabi Economics (Trihatmoko, 2018).
Usai Agenda Workshop dan Conference di University of Economics Ho Chi Minh City, Vietnam, Agus memperkenalkan buku tersebut kepada beberapa koleganya yaitu Dr. Martin Queen (University of Leichester, UK), Dr. Nguyen Phuc Canh (University of Economics Ho Chi Minh City, Vietnam), dan Dr. Avinash Pawar (University of Pune, India).
Pemikiran Indonesia Raya Incorporated (IRI) dan Ekonomi Murakabi diharapkan menjadi kajian terbaru oleh para kolega tersebut.
Konsepsi IRI yang digagas oleh AM. Putut Prabantoro tahun 2014 dan telah dimatangkan dengan para Ekonom di Indonesia (2016/2017), menjadi dasar inspirasi munculnya paradigma ekonomi bagi Indonesia dan dunia yaitu Murakabisme oleh Dr. Agus Trihatmoko (Universitas Surakarta).
“Sistem perekonomian nasional suatu negara saat ini tidak bisa lepas dari situasi ekonomi global."
"Pemikiran para ahli ekonomi dan perdebatan masalah politik ekonomi merupakan isu penting pada setiap situasi perekonomian suatu negara dan dunia internasional."
"Namun demikian setiap tajuk ekonomi yang dibahas masih terbatas berdiskusi tentang sistem ekonomi secara konvensional yaitu acuannya pada persaingan bebas atau berpusat pada ekonomi kapilatis."
"Murakabisme merupakan paradigma baru bagi sebuah sistem perokonomian yang mendukung upaya setiap negara dalam rangka mensejahterakan rakyat mereka dan bagi perdamaian dunia."
Dalam konteks konsepsi IRI dimaksudkan bagi Badan Usaha Milih Negara (BUMN) di Indonesia untuk melakukan “privatisasi” yaitu Saham BUMN di Indonesia agar dapat dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Daerah dan Desa, serta masyarakat secara umum (Incorporated).
Pemikiran IRI oleh Putut Prabantoro tersebut, merupakan refleksi atau amanat konstitusi ekonomi yaitu Pasal 33 UUD NKRI 1945, dan wujud dari pengamalan Sila ke 5 Pancasila.
Sehingga, kepemilikan Saham BUMN tidak hanya oleh Pemerintah Pusat dan Holding BUMN seperti yang telah berlangsung selama ini.
Sasaran dari IRI adalah sebagai upaya haromonisasi ekonomi yang kemudian dapat menciptakan kemandirian dan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Hal itu menjadi esensi pada setiap kajian dan bahasan artikel ilmiah tentang IRI yang dipublikasikan melalui Jurnal Internasional.
Pemikiran sistem ekonomi murakabi diharapkan akan mampu mengatasi kesenjangan ekonomi antara korporasi besar dan korporasi multinasional dengan kelompok marginal dan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia dan di berbagai negara berkembang.
Oleh sebab itu model IRI yang diajukan bagi BUMN dapat diadopsi lebih luas lagi oleh keberadaan korporasi swasta besar.