Breaking News:

Terkini Daerah

6 Fakta Kasus Pembunuhan Mahasiswi Undiksha, Kronologi Awal hingga Pelaku Divonis 14 Tahun Penjara

Berikut fakta kasus pembunuhan Ni Made Ayu Serli Mahardika oleh kekasihnya sendiri, Kadek Indra Jaya alias Kodok.

Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani/ist
Foto korban semasa hidup. Suasana tempat kos korban Made Ayu Serli Mahardika Jalan Wijaya Kusuma, Buleleng, Kamis (11/4/2019). Berikut fakta kasus pembunuhan Ni Made Ayu Serli Mahardika oleh kekasihnya sendiri, Kadek Indra Jaya alias Kodok. 

TRIBUNWOW.COM - Pembunuh mahasiswi semester IV, Jurusan Pendidikan Fisika, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja bernama Ni Made Ayu Serli Mahardika (20), Kadek Indra Jaya alias Kodok (21) divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (17/9/2019).

Dalam vonis ini Kodok (21), tak akan banding dan menerima dengan vonis hakim tersebut.

Berikut adalah perjalanan kasus pembunuhan Ni Made Ayu Serli Mahardika oleh kekasihnya sendiri, Kadek Indra Jaya alias Kodok.

1. Ditemukan Membusuk di Dalam Kamar Kos

Seorang mahasiswi Undiksha Singaraja, Ni Made Ayu Serli Mahardika, 20, ditemukan tewas membusuk di kamar kosnya kawasan Jalan Wijaya Kusuma Gang IV Nomor 1 Singaraja, Kamis (11/4/2019) siang pukul 13.00 Wita.

Mahasiswi yang notabene putri dari Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 1 Baturiti, Tabanan, I Nyoman Suastika, ini diduga tewas dibunuh pacarnya.

Korban Ni Made Ayu Serli Mahardika, yang merupakan mahasiswi Semester IV Jurusan Pendidikan Fisika Undiksha Singaraja, ditemukan tewas tergeletak di kamar kosnya dalam kondisi mengenaskan.

Kepala korban dalam kondisi bengkak dan berair, mata (maaf) melotot, lidah menjulur, dan kulit tubuh sudah mengelupas.

Kronologi Penemuan Mayat Mahasiswi Undiksha Bali yang Membusuk di Kamar Kos

Jenazah korban mengeluarkan bau busuk.

Pengungkapan kematian tragis mahasiswi cantik asal Banjar Senganan Kanginan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Tabanan ini bermula saat teman-teman kuliahnya kehilangan kontak dengannya. Mereka pun mulai panik dan berusaha mencarinya. Maklum, korban menjadi ketua panitia kegiatan pelatuhan di kampus.

Korban Made Ayu Serli dketahui terakhir kali datang ke kampus dan menjalani kuliah, Senin (8/4) pagi. Sedangkan teman-temannya sesama panitia kegiatan pelatihan di kampus terakhir kali berkomunikasi via WA dengan korban Ayu Serli, Senin malam pukul 19.30 Wita. Setelah itu, Ayu Serli menghilang bak ditelan bumi.

Sehari berikutnya, teman-temannya berusaha mencari Ayu Serli di tempat kosnya, Jalan Wijaya Kusuma Gang IV Nomor 1 Singaraja, yang berlokasi di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Saat itu, motor Honda Scoppy warna cream DK 2495 HC dan helm milik korban masih terparkir di garase kos-kosan. Tapi, saat pintu kamar kos korban di Lantai II digedor-gedor, tak ada sahutan.

2. Sang Pacar Jadi Pencabut Nyawa

Terkuak sudah penyebab tewasnya seorang mahasiswi semester IV, Jurusan Pendidikan Fisika, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja bernama Ni Made Ayu Serli Mahardika (20).

Wanita malang itu tewas akibat dibunuh oleh kekasihnya Kadek Indra Jaya alias Kodok (21).

Ditemui di Mapolres Buleleng, Jumat (12/4/2019), Kodok mengaku tak kuasa menahan cemburu, ketika mengetahui ada seorang pria yang merupakan teman kuliah korban, mengirim chat ke HP sang kekasih.

Padahal, chat itu berisi tentang ajakan untuk membuat tugas bersama-sama.

Kodok yang membaca chat itu lantas naik pitam.

WhatsApp Menuntun pada Terkuaknya Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi Undiksha yang Berhasil Ditangkap

Tanpa berpikir panjang, ia lantas menganiaya korban di kamar kosnya, pada Senin (18/4/2019) sekira pukul 18.00 wita.

Kodok sempat membekap korban dengan bantal.

Namun karena mendapatkan perlawanan dari korban, Kodok pun langsung mencekiknya.

Pria asal Kabupaten Tabanan ini seolah ingin agar nyawa sang kekasih habis ditangannya.

Terbukti dari aksinya yang berkali-kali mengecek denyut nadi korban.

Saat terasa masih berdenyut, Kodok pun kembali menganiaya korban, dengan memukul bagian lehernya sebanyak tiga kali.

Penganiayaan ini diakui Kodok terjadi selama kurang lebih satu jam.

Tepat pada pukul 19.00 wita, Serli pun tewas dengan kondisi mengenaskan.

Seusai menghabisi nyawa korban, Kodok lantas memposisikan tubuh Serli layaknya sedang tertidur.

Ia merebahkan kepala Serli di atas bantal, dan membungkus jenzahnya dengan selimut tebal berwana hijau.

Kemudian, Kodok meninggalkan kos-kosan tersebut, mengunci pintu kamar korban dari luar, lalu melarikan diri ke daerah Tabanan.

3. Jalin Asmara Sejak 2013

Di hadapan awak media, Kodok tidak memungkiri jika dirinya sering memukul korban saat sedang bertengkar.

Korban dan pelaku pun diketahui menjalin asmara sejak 2013 lalu, atau saat Serli masih duduk dibangku SMP.

Hubungan mereka diakui Kodok, tidak direstui oleh orangtua Serli.

Sehingga mereka pun memutuskan untuk berpacaran secara diam-diam.

"Emosi saya tidak terkontrol saat baca chat itu. Dia ke kampus dari pagi sampai sore. Baru duduk sebentar, belum makan, belum ganti baju, sudah mau pergi ke kampus lagi, gara-gara ada chat dari cowok itu katanya ingin buat tugas bareng. Cowok itu juga sempat nelepon, saya jadi cemburu dan emosi," terangnya.

Fakta Mahasiswi Undiksha yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Sempat Ada Keributan dengan sang Pacar

4. Kodok Seorang Residivis

Sementara Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma mengatakan, hasil autopsi dari pihak RSUP Sanglah, Denpasar belum diterima.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan luar, ditemukan adanya bekas cekikan dan memar di bagian leher korban.

Terkait adanya isu jika korban Serli tewas dalam keadaan hamil, dibantah keras oleh Kompol Wiranata.

"Pengakuannya karena cemburu. Namun motifnya akan kami kembangkan lagi. Sudah kami pastikan korban tidak hamil," tegasnya.

Namun Kompol Wiranata membenarkan jika Kodok merupakan seorang residivis.

Ia sempat dihukum selama satu tahun, lantaran melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga di wilayah Tabanan, yang identitasnya enggan disebutkan.

Dengan adanya kejadian ini, Kompol Wiranata pun berencana ingin berkoordinasi dengan aparat desa atau kelurahan di wilayah Kecamatan Buleleng, untuk kedepan melakukan pengawasan yang lebih ketat di setiap kos-kosan.

"Ya mohon maaf, mungkin selama ini banyak anak kos yang hidup bersama di luar nikah. Pemilik kos juga mungkin kurang pengawasan. Nanti akan menjadi atensi kami kedepan," tutupnya.

Kini, Kodok pun dijerat dengan pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

5.Kodok Jadi Tersangka

Kadek Indra Jaya alias Kodok ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap mahasiswa Undiksha, Ni Made Ayu Sherly Mahardika.

Saat rekonstruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di rumah kos korban Sherly, di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kodok sempat mencium kening korban.

Dia mengaku menyesali atas semua tindakan pada orang terkasihnya.

Terlihat dalam reka adegan, Kodok menempatkan kepala korban di atas bantal, lalu tubuhnya dibungkus dengan kain selimut.

Akhirnya pada adegan ke-40, pelaku Kodok terlihat mulai menyesali perbuatannya.

Di hadapan jenazah korban, pelaku Kodok meminta maaf, lalu mencium kening korban.

Hingga proses rekonstruksi berkahir pada adegan ke-46, dimana Kodok meninggalkan kos-kosan tersebut lalu kabur ke wilayah Tabanan.

6. Vonis 14 Tahun

Terdakwa Kadek Indra Jaya alias Kodok (21) divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (17/9/2019).

Pelaku pembunuhan Serli Mahardika, mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja ini pun menerima putusan hakim tersebut, dan enggan untuk mengajukan banding.

Sidang putusan dilaksanakan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Singarja, dengan dipimpin oleh Ketua Mejalis Hakim I Wayan Sukanila.

Sementara terdakwa Kodok didampingi oleh kuasa hukumnya, Gede Suryadilaga.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim menyebutkan terdakwa Kodok terbukti membunuh korban Serli Mahardika, dengan cara mencekiknya hingga membuat korban kehabisan oksigen sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. Menjatuhkan pidana 14 tahun penjara," kata Ketua Majelis Halim Wayan Sukanila.

Sesuai menjalani persidangan, petugas pun langsung memborgol kedua tangan Kodok, dan menggiringnya masuk ke dalam ruang tahanan PN Singaraja.

Ditemui seusai persidangan, Gede Surya Dilaga menyebutkan sebagai kuasa hukum, sejatinya ia merasa keberatan dengan putusan hakim tersebut.

Namun demikian ia tidak dapat berbuat banyak, mengingat pusutam hakim itu telah diterima sepenuhnya oleh klinenya.

"Meskipun dia (Kodok) terbukti bersalah kan tidak harus diputus 14 tahun. Hakim punya kewenangan untuk memutuskan dua per tiga dari tuntutan. Tapi, klien sudah menerima. Jadi, tidak perlu banding lagi," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Chat Belajar Bareng Berujung Maut, Ini Perjalanan Kasus Kodok dan Tewasnya Mahasiswi Undiksha

Sumber: Tribun Bali
Tags:
UndikshaBaliBulelengKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved