Breaking News:

Terkini Nasional

Soal Kenaikan Iuran BPJS Mulai Januari 2020, Jusuf Kalla: Terlalu Murah Dibanding Manfaat

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan komentar soal rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pada Januari 2019.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan komentar soal rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pada Januari 2019.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan KOMPASTV, Jusuf Kalla mengatakan bahwa selama ini iuran BPJS dianggap terlalu murah.

Hal itu dikatakan Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membicarakan BPJS di Kantor Wakil Presiden, Jumat (6/9/2019)
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membicarakan BPJS di Kantor Wakil Presiden, Jumat (6/9/2019) (YouTube KompasTV)

Harga iuran dikatakan Jusuf Kalla terlalu murah dibandingkan dengan manfaat yang didapat selama ini oleh pasien BPJS.

"Itu iuran BPJS terlalu murah dibanding manfaat, Rp 23 ribu tapi mau operasi jantung, sakit apa pun ditanggung oleh BPJS," ujar Jusuf Kalla.

Kata Sri Mulyani soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Singgung Carut Marut Kepesertaan

"Maka karena itulah harus dinaikkan," tambahnya.

Namun, Jusuf Kalla mengatakan bahwa iuran tersebut tidak berlaku untuk masyarakat miskin.

Karena selama ini masyarakat miskin juga telah ditanggung oleh pemerintah.

"Tapi untuk diketahui, untuk diketahui untuk orang miskin yang bayarkan itu pemerintah, jadi kalau ada kenaikan iuran itu tidak berpengaruh apa-apa untuk orang miskin, karena iurannya dibayarkan oleh pemerintah," ujar Jusuf Kalla.

"Itu hanya berpengaruh oleh orang mampu, orang punya pekerjaan yang memiliki kelas 2 kelas 1 di BPJS," tambahnya.

Mardiasmo Sebut Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Naik 100 Persen per Januari 2019

Lihat videonya:

Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, pemerintah sudah resmi akan menaikkan iuran BPJS sebesar 100 persen.

Kenaikan tersebut dilakukan untuk menutup defisit BPJS selama ini.

Kenaikan 100 persen itu akan berlaku pada Januari 2020 dan hanya untuk pemegang BPJS kelas 1 dan 2.

"Yang kelas I kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp 160.000 dan Rp 110.000 sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Senin (3/9/2019).

Diketahui sebelumnya, pemegang kelas 1 BPJS saat ini membayar Rp 80 ribu per bulan.

Sementara BPJS kelas 2 membayar Rp 51.000,00.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

WOW TODAY:

Sumber: Kompas TV
Tags:
BPJS KesehatanIuran BPJSJusuf Kalla
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved