Terkini Daerah
Gegara Kencani Istri Orang, Pemuda Ini Didenda Rp 20 Juta
Seorang pemuda asal Wonogiri berinisial GL didenda Rp 20 juta gara-gara ketahuan mengencani istri orang. Begini kronologinya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang pemuda asal Wonogiri berinisial GL didenda Rp 20 juta gara-gara ketahuan mengencani istri orang di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
Pria yang kesehariannya bekerja di perbankan itu tertangkap basah oleh suami YN, berinisial DK, saat berduaan di rumah YN.
Camat Sidoharjo, Mulyono membenarkan kasus perselingkuhan yang melibatkan warganya.
• Kronologi 3 Siswa SMK Hilang Selama 9 Tahun saat Magang, Ternyata Dijual Calo Jadi ABK
Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan pemuda berinisial GL membayar denda Rp 20 juta kepada suami YN.
"Klarifikasi saya ke kepala desa menyebutkan di media sosial dendanya Rp 30 juta. Tetapi kenyataannya hanya Rp 20 juta. Dan uang itu sudah diserahkan kepada suami wanita tersebut," kata Mulyono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
Mulyono menyatakan, pihak yang meminta denda murni dari suami wanita tersebut.
Pemerintah dusun hingga pemerintah desa tidak memiliki andil apapun terkait kesepakatan denda yang harus dibayarkan GL gara-gara ketahuan mengencani istri orang.
• Di-skak Mat Anies Baswedan saat Bicarakan Wanita, Ini Reaksi Hotman Paris di Depan Melaney Ricardo
Mulyono menceritakan, YN dan GL ketahuan berduaan setelah DK, yang sementara bekerja sebagai penjual bakso di Yogyakarta, mendapatkan informasi dari temannya, Minggu (1/9/2019) malam.
DK mendapat informasi bila istrinya sementara berduaan di rumah pribadinya dengan pria tak dikenal.
"Temannya itu mau nggropyok (menggerebek) tidak berani karena peristiwanya berada di rumah DK. Makanya temannya itu memberitahukan DK kalau istrinya sementara berduaan dengan pria lain," kata Mulyono.
Setelah suaminya datang, kata Mulyono, pemuda setempat bersama DK langsung menggerebek istrinya yang sementara berduaan dengan GL di rumahnya.
• Sebut Tak Ada Investigasi Utuh, Amnesty Internasional Beberkan Kronologi Kerusuhan di Deiyai Papua
Tak terima istrinya dikencani pria lain, DK meminta denda uang tunai kepada GL sebesar Rp 30 juta.
Tak hanya itu, dia juga langsung mengajukan cerai ke pengadilan.
Mulyono menduga, pertemuan GL dan YN di rumah DK sudah berulang kali terjadi.
Namun, ia tidak mengetahui sudah berapa lama cinta terlarang keduanya terjalin.
Mulyano menyebut, peristiwa itu menjadi viral setelah videonya tersebar di media sosial.
Video berisi tentang pernyataan GL yang mengaku mengganggu istri orang dan bersedia membayar denda kepada suami YN sebesar Rp 30 juta. (Kompas.com/Muhlis Al Alawi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda Wonogiri Ini Didenda Rp 20 Juta Gara-gara Kencani Istri Orang"
WOW TODAY