Siswa SMP Tewas di Halaman Rumah
7 Fakta Siswa SMP Tewas Dilempar Pisau, sang Ayah Sempat Palsukan Kronologi hingga Ibu Jadi Saksi
Seorang siswi SMP di Palangkaraya, tewas di halaman rumah lantaran tertusuk pisau di dadanya. Ia tertusuk pisau pengupas jagung yang dilempar ayahnya.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Seorang siswi SMP di Palangkaraya, Kalimantan Tengah tewas di halaman rumah lantaran tertusuk pisau di dadanya.
Penyebab siswa SMP tewas di halaman rumah ini karena tertusuk pisau pengupas jagung yang dilempar sang ayah, Mardi (45).
Mardi, sempat memberikan keterangan yang berbeda kepada polisi.
Hingga terungkap fakta sebenarnya oleh saksi mata.
Berikut sejumlah fakta yang telah TribunWow.com rangkum dari kronologi hingga penyesalan sang ayah:
1. Kronologi
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (2/9/2019), mulanya Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul RK Siregar menuturkan pihaknya mendapat informasi adanya seorang siswa SMP yang meninggal tertusuk pisau di depan rumahnya.
Sedangkan orangtua sang siswa SMP juga di rumah saat kejadian terjadi.
Atas informasi itu, Polres Palangkaraya segera mendatangi lokasi guna mencari keterangan.
"Kami langsung meluncur ke lokasi, berusaha mencari informasi terkait dengan tewasnya korban," kata Timbul, saat berada di kamar jenazah Rumah Sakit Doris Sylvanus, Palangkaraya. Sabtu, (31/8/2019).
Saat dilokasi, pihak keluarga telihat menutupi penyebab meninggalnya korban.
• Pengakuan Ayah yang Lempar Pisau ke Dada Anaknya hingga Tembus Jantung: Seumur Hidup Saya Menyesal
Namun untuk memastikan penyebab tewasnya siswa SMP itu, polisi meminta keterangan dari warga sekitar lokasi.
Sedangkan poolisi juga meminta keterangan hingga ke Rumah Sakit Kelampangan.
Karena sebelumnya, korban sempat dibawa ke rumah sakit tersebut oleh orangtuanya.
Merasa ada keanehan pada kematian korban, jajaran kepolisian Polres Palangkaraya langsung meminta pihak keluarga untuk membawa korban ke kamar jenazah Rumah Sakit Doris Sylvanus, Palangkaraya, agar bisa dilakukan visum dan autopsi.
2. Keluarga Sempat Tolak Saran Polisi
Namun, upaya polisi untuk membawa korban untuk divisum sempat ditolak oleh pihak keluarga.
Polres tetap meminta agar keluarga mau membawa korban divisum dengan alasan hukum.
Korban mengalami robek di bagian dada hingga luka menembus ke jantung.
"Berdasarkan hasil visum, ditemukan ada luka robek pada bagian dada sebelah kiri korban, diduga berasal dari tusukan benda tajam," kata Timbul.

3. Alasan Pelaku
Mardi (45) mengaku bahwa anaknya tertusuk pisau karena terpeleset.
Disebutkan Mardi, saat itu korban diminta ibunya membeli jajan di warung, pada Sabtu (31/8/2019).
Saat itu korban balik ke rumah tapi tak membawa apapun karena warung sedang tutup.
Pelaku kembali meminta korban ke warung.
Korban lalu kembali ke rumah, membawa susu kotak untuk adiknya dan roti untuk dirinya sendiri.
• Pengakuan Ayah yang Lempar Pisau ke Dada Anaknya hingga Tembus Jantung: Seumur Hidup Saya Menyesal
Adiknya lalu ingin roti yang dibawa korban dan keduanya berebut.
Lalu korban terjatuh terpeleset dan terjatuh.
Saat jatuh, ada pisau yang berada di lantai dan langsung menancap dada korban.
Mardi mengaku ia segera membawa korban ke rumah sakit, namun sayangnya korban tak bertahan dan tewas 15 menit kemudian.
"Langsung saya bawa, saya sampai enggak sempat pakai baju, langsung tak bawa ke rumah sakit, sampai rumah sakit ditangani pihak rumah sakit, yaitu sudah (meninggal), enggak lekas 15 menit, anak saya enggak ada (meninggal)," kata Mardi kepada Kompas.com saat di kamar jenazah sambil menunggu proses visum berlangsung, Sabtu (31/8/2019).

4. Polisi Cari Keterangan Lain
Namun, polisi tetap meminta keterangan dari keluarga korban.
Adik korban yang berada di lokasi lantas memberikan keterangan.
Disebutkan Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar, adik korban menampik bahwa kakaknya terpeleset.
Ia mengaku melihat ayahnya menusuk korban dengan pisau yang sedang digunakan untuk mengupas jagung.
Polisi juga menggabungkan dengan hasil visum dan otopsi yang dilakukan kepada korban.
Dari keterangan adik korban dan hasil visum, Mardi memberikan pengakuan.
Bahwa anaknya tertusuk pisau yang dilemparnya.
“Berdasarkan hasil otopsi serta keterangan dari adik korban, akhirnya ayah korban mengakui semua perbuatannya telah menusuk korban hingga tewas,” kata Timbul saat pengungkapan kasus di Mapolres Palangkaraya, Minggu (1/9/2019).
• Detik-detik Siswa SMP Tewas Tertusuk Pisau yang Dilempar Diungkap sang Ayah: Tahu-tahu Aduh, Aduh
5. Pengakuan Pelaku
Kepada polisi Mardi mengaku menyesal dan khilaf atas perbuatannya, dikutip TribunWow.com dari Facebook Seputar iNews RCTI, Senin (2/9/2019).
"Iya khilaf," ujar Mardi.
"Seumur hidup saya menyesal," tambahnya sambil menunduk.
Sedangkan ia juga menceritakan detik-detik peristiwa terjadi.
Mulanya ia menegaskan bahwa hal ini adalah kekhilafan yang tak disengaja.
Sedangkan ia mengaku emosi lantaran korban berebut makanan ringan dengan adiknya.
• Ibu Siswa SMP yang Tewas di Halaman Rumah Ternyata Jadi Saksi, Polisi Beberkan Apa yang Dilakukan
Mardi lalu mengulangi kalimat yang diucapkannya sebelum melempatkan pisau.
"Saya bilang ini 'Ko, Ko, kamu ini sudah besar, kok enggak bisa ngasih adiknya', saya sedang emosi, dan khilaf, saya sambil duduk tak lempar pisaunya," ujar Mardi.
Pisau langsung mengenai dada korban.
"Tahu-tahu 'Aduh, aduh, aduh' langsung tak bopong gitu, tak naikkan ke sepeda motor," paparnya.
Ia melarikan korban ke rumah sakit, namun sayang korban menghembuskan nafas terakhirnya.
6. Ibu Korban Jadi Saksi
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Official iNews, Senin (2/9/2019), ibu siswa SMP tewas di halaman rumah ini ternyata turut menjadi saksi.
Disebutkan oleh Kasat Reskrim Polres Palangkaraya, AKP Nandi Indra, bahwa ibu korban saat itu berada di dekat tersangka, Mardi.
"Kebetulan saksi yang ada di samping tersangka ini istrinya sendiri, yaitu ibu dari sang korban," ujar Nandi.
• Ucapan Adik Siswa SMP yang Tewas di Halaman Rumah Buka Fakta Baru, Ini Ternyata yang Ayahnya Lakukan
Nandi menuturkan dari pengakuan saksi, bahwa saat peristiwa terjadi, tak ada upaya untuk menghalau tersangka.
"Ibunya tidak menyaksikan bapaknya. Tidak sempat melakukan upaya untuk menghalau tersangka untuk tidak melempar pisau," paparnya.
Sedangkan mengenai peristiwa kekerasan yang dilakukan tersangka sebelumnya, Nandi mengatakan tak ada.
"Dari hasil penyelidikan, sebelumnya tidak ada peristiwa yang menjadikan pemicu dari kejadian tersebut," ungkap Nandi.
Lihat video dari menit 4.03:
7. Hukuman untuk Mardi
AKBP Timbul juga menegaskan, pelaku dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 80 ayat 4 UU RI No .17 tahun 2016 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 20 tahun.
Selain itu, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, ancaman penjara 15 tahun.
Dan juga, Pasal 338 atau Pasal 359 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY