Breaking News:

Serikat Pekerja BRI Tolak Pemindahan Suprajarto ke BTN: Seharusnya Transparan

Serikat Pekerja BRI menolak pemindahan Direktur Utama BRI Suprajarto menjadi Direktur Utama BTN.

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA
Mantan Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Suprajarto di Jakarta, Kamis (29/8/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Serikat Pekerja PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menyatakan penolakan pemindahan Direktur Utama BRI Suprajarto menjadi Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

Ketua SPBRI Ruslina Harsono menjelaskan penolakan tersebut dilakukan lantaran proses transfer Suprajarto tak dilandasi adanya transparansi dan tata kelola yang baik oleh Kementerian BUMN.

“Kami paham penugasan direksi dan komisaris merupakan hak prerogatif pemegang saham (Kementerian BUMN), namun seharusnya dilakuan dengan transparan dan menjunjung tinggi prinsip good governance,” katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (29/8) malam.

Kronologi Perombakan Direksi BUMN, Suprajarto Tolak Dimutasi hingga Sanggahan Serikat Pekerja BBTN

Sebelumnya, RUPSLB BTN telah memutuskan untuk mengganti Direktur Utama BTN Maryono dengan Suprajarto.

Namun, Suprajarto tegas menolak hal ini, ia beralasan dirinya tak pernah diberitahu sebelumnya oleh Kementerian BUMN.

"Hasil RUPSLB BTN siang ini yang sudah diketahui dan saya sendiri baru tahu setelah membaca berita dari media, bahwa saya ditetapkan sebagai direktur utama BTN, di mana saya tidak pernah diajak bicara mengenai penetapan ini sebelumnya apalagi diajak musyawarah," kata Suprajarto terpisah Kamis (29/8).

"Saya tidak dapat menerima keputusan itu dan saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari hasil RUPSLB BTN," imbuhnya. (Anggar Septiadi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Serikat Pekerja BRI menolak pemindahan Suprajarto ke BTN

WOW TODAY

Tags:
Bank Tabungan Negara (BTN)Bank Rakyat Indonesia (BRI)Suprajarto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved