Breaking News:

Operasi Patuh

Operasi Patuh 2019 Hari Kedua, Titik Operasi di Jakarta Meningkat Dua Kali Lipat

Operasi Patuh 2019 dimulai tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019, titik operasi dihari kedua meningkat dua kali lipat

Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Ananda Putri Octaviani
Twitter
Kapolri Ditilang di Sarinah karena Tak Gunakan Helm 

TRIBUNWOW.COM- Operasi Patuh 2019 diadakan serentak di berbagai wilayah di Indonesia.

Pihak kepolisian sudah mengumumkan bahwa Operasi Patuh 2019 dimulai tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, razia yang digelar untuk menindak pelanggar lalu lintas ini tersebar di 37 titik di wilayah Jabodetabek.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan bahwa lokasi operasi tersebut berpindah-pindah.

"Operasi tetap dilakukan secara mobile (berpindah-pindah) dengan memperhatikan pelanggaran lalu lintas dan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Jumlahnya saja ditambah dibandingkan hari pertama," kata AKBP Muhammad Nasir.

Cerita Unik Polantas saat Lakukan Operasi Patuh, Tahu Gelagat Pengendara hingga Bertemu WNA

Berikut rincian 37 titik Operasi Patuh Jaya 2019 pada hari kedua operasi itu.

1. Jalan Raya Otista, Jakarta Timur

2. Jalan Raya Rasuna Said, Jakarta Selatan

3. Jalan Raya Pakubuwono, Jakarta Selatan

4. Jalan Raya Masjid Agung/Al Azhar, Jakarta Selatan

5. Jalan Jenderal Sudirman (Dukuh Atas)

6. Ruas Tol Dalam Kota

7. Jalan Senopati (SCBD), Jakarta Selatan

8. Jalan Prof Dr Soepomo, Jakarta Selatan

9. Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat

10. Jalan Batu Ceper, Jakarta Pusat

11. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara

12. Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara

13. Jalam Boulevard Barat, Jakarta Utara

14. Jalan Letjen S Parman (kolong flyover Slipi), Jakarta Barat

15. Jalan Letjen S Parman (depan Hotel Peninsula), Jakarta Barat

16. Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan

17. Jalan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

18. Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan

19. Jalan Cikoko (Stasiun Tebet), Jakarta Selatan

20. TL Pasar Rebo, Jakarta Timur

21. Depan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur

22. Flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur

23. Jalan D I Pandjaitan (Pasar Gembrong), Jakarta Timur

24. Jalan MH Thamrin (Benteng Betawi), Kota Tangerang

25. Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan

26. Jalan Dewi Sartika, Tangerang Selatan

27. Jalan Pahlawan Seribu, Rawa Buntu, Tangerang Selatan

28. Jalan Margonda Raya, Depok

29. Jalan Ir. H. Juanda, Depok

30. Jalan Arif Rahman Hakim, Depok

31. Jalan Sersan Aswan, Kota Bekasi

32. Jalan A. Yani, Kota Bekawi

33. Jalan Ir. Juanda, Kota Bekasi

34. Jalan RE Martadinata (depan Terminal Kalijaya), Kabupaten Bekasi

35. Perimeter Selatan, Bandara Soekarno Hatta

36. Jalan Pasoso, Tanjung Priok

37. Jalan Raya Pelabuhan, Jakarta Utara

Operasi Patuh Diterapkan Hari Ini, Simak Perbedaan dengan Operasi Zebra

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, operasi hari kedua ini berbeda dari hari pertama, jika dilihat dari jumlahnya pada hari pertama titik operasi hanya menggelar di 16 titik di wilayah jadetabek.

Namun kali ini jumlah titik operasi naik 2 kali lipat.

Diketahui di hari pertama dari 16 titik operasi Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 5.376 pengendara yang melanggar serta ditilang oleh pihak kepolisian, Kamis (29/8/2019).

"Hasil Operasi Patuh Jaya hari pertama tahun 2019 pengendara yang ditilang sebanyak 5.376," ucap Muhammad Nasir.

Reaksi Bojan Malisic seusai Dengar akan Dapat Penghormatan dari Persib Bandung dan Bobotoh

Berikut adalah 12 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2019:

  • Melawan arus
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
  • keselamatan
  • Melebihi batas kecepatan
  • Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
  • Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
  • Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
  • Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
  • Kendaraan bermotoryang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

(TribunWow.com/Khistian Tauqid Ramadhanisawara)

WOW TODAY: 

Tags:
Operasi PatuhJakartaPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved