Hukuman Kebiri Pedofil
Psikolog Tampak Kecewa dengan ILC, Banyak Bahas Rasa Kasihan pada Pelaku Pemerkosaan 9 Anak
Psikolog Elly Risman menyayangkan acara 'Indonesia Lawyers Club/ILC' banyak berbicara soal pelaku pada Selasa (28/8/2019).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Psikolog Elly Risman tampak menyayangkan acara 'Indonesia Lawyers Club/ILC' banyak berbicara soal pelaku pada Selasa (28/8/2019).
ILC mengusung tema #ILCPemerkosaDivonisKebiri untuk membahas hukuman kebiri pada Muh Aris pria asal Mojokerto, Jawa Timur yang memperkosa sembilan anak.
Awalnya Elly Risman membeberkan rasa prihatinnya pada korban maupun anggota korban.
"Saya ingin mengambil kesempatan ini Pak Karni, saya kira korban dan keluarganya maksud saya keluarga korban pasti mengikuti acara ini. Jadi saya ingin menyapa korban, dan korban-korban kekerasan seksual sebelumnya atau sesudahnya saya turut prihatin dan berduka atas musibah yang mereka," kata Elly Risman TribunWow.com dari channel YouTube 'Indonesia Lawyers Club' pada Selasa (28/8/2019).
"Saya tahu perjuangan mereka sangat panjang, lebih dari hukuman yang dijatuhkan pada saudara A," imbuhnya.
Menurutnya pemerkosaan merupakan hal yang sangat biadab.
• Pemerkosa 9 Anak Dihukum Kebiri, Dokter Andrologi Jelaskan Definisi Kebiri, Efek hingga Jenisnya
"Dalam kesempatan ini, saya mengukuhkan bahwa permerkosaan merupakan bukan perbuatan manusiawi dan beradab, apalagi dilakukan terhadap anak-anak," tutur Elly.
Lantas, Elly menyinggung bahwa Komnas HAM melarang adanya perlakuan menyakitkan pada pelaku.
Ia juga menyinggung tema ILC saat ini yang tak jauh berbeda dengan ILC pada beberapa tahun lalu.
"Saya tidak ingin mengomentari masalah, topik yang kita bicarakan malam ini karena sebetulnya pro kontra yang tadi dibahas, yang termasuk terakhir disinggung Pak Pigai, bahwa hukuman tidak boleh menghilangkan hak hidup, tidak boleh menganiaya, tidak boleh menyakitkan maka sebetulnya kita sudah bahas sebelumnya pak Karni yaitu tanggal 22 Januari tahun 2013."
"ILC topiknya pemerkosaan anak layakah dihukum mati?," papar Elly.
• Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis Kebiri Kimia, Delapan Korban Menolak Jadi Saksi
Akibat banyaknya batas hukuman pada pelaku, Elly menyarankan agar pelaku pemerkosaan dihukum mati.
"2013 tuh pak, jadi kalau misalnya kita tidak bisa menghilangkan hak hidup, tidak boleh menganiaya, tidak boleh menyakiti, yang pasti akhiri hidupnya," tegas dia
Pasalnya, trauma pada korban pemerkosaan belum tentu hilang selama hidupnya.
"Kenapa? Tadi bicara tentang korban, apalagi korban anak-anak saya ingin menyampaikan hadirin yang berharga dan hadirin yang di rumah, kalau anak-anak jadi korban cepet sembuhnya karena dia anak-anak tapi teman-teman harus menyadari benar bahwa trauma seksual pada anak-anak itu delay trauma, trauma tunda. Tidak sekarang nampaknya, itu sesuai dengan perkembangan seksualnya."
"Kapan? Nanti dia pada waktu remaja apa kemudian mau menikah, dia punya anak. Bayangkanlah kalau anak itu sekarang korban mas A ini berumur 3,5 tahun ya pak Kejari? 4 tahun 6 bulan dia kawin katakanlah 15 tahun,"
"Pak A ini dihukum 12 tahun sudah bebas, dia sampe anak itu remaja, sampai dia bercucu, sampe rambut putih tumbuh di kepalanya belum tentu traumanya hilang," paparElly.
Sehingga, ia merasa sangat prihatin pada korban dan anggota korban pemerkosaan lantaran mengalami delay trauma.
"Siapa yang menangani trauma tersebut? Karena kita hanya dari tadi bicara tentang pelaku, kasihan beginilah pelakunya, kasihan begitu, tapi korban? Pedih sekali menjadi anggota jadi keluarga korban dan menjadi korban itu sendiri, karena dia delay trauma," jelasnya.
• Divonis Hukuman Kebiri, Predator Anak di Mojokerto Jalani Dua Sidang di Tempat Berbeda
Lihat videonya mulai menit awal:
Sebelumnya, Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai mengkritik keras hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan kekerasan seksual.
Diketahui hukuman itu santer dibicarakan lantaran Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis pelaku pemerkosaan yaitu Muh Aris (20) dikebiri.
Dikutip TribunWow.com, Natalius Pigai lantas mengungkapkan pandangannya saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club yang pada Selasa (28/8/2019).
Natalius Pigai menuturkan sejumlah negara yang telah lama memberlakukan hukuman kebiri namun justru kejahatan tersebut semakin meningkat.
Atas hal itu, ia mempertanyakan, apakah adanya hukuman kebiri dapat menghentikan kejahatan tersebut di Indonesia?
"Sekarang pertanyaan saya, apakah dengan ngototnya pemerintah di bawah pimpinan hukum dan HAM di bawah orang-orang terkait melahirkan Perpu no 1 2016, kebiri terhenti enggak? Kami dianggap pembela kemanusiaan tapi tidak berperikemanusiaan," ujar Natalius Pigai.
• Muh Aris Pelaku Pemerkosaan 9 Anak Divonis Kebiri, Dokter Andrologi Ungkap Tak Ada Gunanya
"Dengar dulu, kami mau sampaikan kepada rakyat Indonesia."
Menurutnya, hukuman kebiri tidak berkemanusiaan.
Ia menyoroti latar belakang yang mungkin dimiliki pelaku.
"Kekerasan seksual itu adalah spesifik crime, kejahatan yang spesifik, kenapa spesifik? Karena pelaku itu bisa saja jiwanya terganggu. Bisa diperbaiki, pelaku bisa saja (melakukan kejahatan) karena dia terisolasi, stres, bisa."
"Atau mungkin karena kesehatan. Bisa. Karena itu, pelaku itu bisa disembuhkan. Maka orang yang bisa melakukan kejahatan kekerasan seksual, atau pedofilia, itu spesifik crime," paparnya.
Ditegaskannya, kejahatan seksual memang kejahatan yang paling dimusuhi di bawah kolong langit.
"Kita kategorikan spesifik crime, artinya kita semua di sini maupun di seluruh Indonesia," sebutnya.
"Kami semua sepakat dan menyetujui bahwa kekerasan seksual, predator, kekerasan terhadap anak, itu adalah Hostis humanis generis (musuh seluruh umat manusia), sesuatu tindakan yang kita tidak semua sukai di bawah kolong langit ini," ungkap Natalius Pigai.
Lihat video dari menit ke 9.29
(TribunWow.com)
WOW TODAY