Terkini Daerah
Ditanya soal Oknum yang 'Minta Jatah' pada Pedagang Ciu Bekonang, Begini Reaksi Kapolres Sukoharjo
Pengusaha ciu asal Bekonang mengaku memberikan 'jatah' pada oknum kepolisian, begini tanggapan Kapolres Sukoharjo.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Dia tidak menampik bahwa saat ini banyak pengusaha yang lebih memilih produksi ciu ketimbang alkohol atau etanol.
Alasannya lebih menguntungkan dan tidak membutuhkan waktu lama untuk memproduksinya.
• Kronologi Kapolsek Beri Miras pada Mahasiswa Papua di Bandung hingga Berujung Penonaktifan Jabatan
Meskipun demikian, ia menegaskan sesuai peraturan daerah, memproduksi minuman beralkohol dilarang. Pemkab Sukoharjo sudah menetapkan Perda No 7/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (miras).
Kemudian, beleid tersebut direvisi pada 2017 lalu. Namun, isinya tetap menegaskan larangan produksi ciu. Ada sanski pidana yang siap menjerat produsen ciu.
"Selama ini, penjualan alkohol murni Bekonang sudah cukup bagus. Sudah dijual ke berbagai daerah, paling banyak ke Jawa Timur untuk campuran bahan kosmetik dan farmasi serta pabrik rokok," jelasnya.
Produsen alkohol di Sukoharjo sebenarnya tidak hanya di Dukuh Sentul, Sembung, dan Jetis Desa Bekonang. Tetapi juga, ada di luar Kecamatan Mojolaban, seperti di Desa Ngombakan, Bugel, Bakalan, dan Karangwuni Kecamatan Polokarto.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap para produsen alkohol.
"Kami tetap melakukan pengawasan dan memberikan pemahaman kepada para pengusaha agar mereka tidak membuat minuman keras," ucapnya.
Menurutnya, jika terbukti ada pengusaha yang memproduksi ciu maka akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar peraturan daerah. Sedangkan upaya pengawasan, kata dia, terus dilakukan personel Satpol PP yang merupakan instansi penjaga perda.
• Ciu Bekonang sampai Arak Bali, 6 Alkohol Tradisional Khas Indonesia yang Digilai Turis Asing
Sudah Ada Sejak Zaman Belanda
Eksistensi Ciu di Bekonang, Kabupaten Sukoharjo telah ada sejak jaman penjajahan Belanda.
Keahlian memproduksi minuman keras local fermentasi tetes tebu tersebut pun telah menjadi warisan budaya secara turun temurun.
Ketua Paguyuban Alkohol Bekonang, Sabar, menjelaskan sejak tahun 70an Pemerintah setempat mengeluarkan aturan berupa larangan memproduksi dan menggantikannya dengan industri alkohol.
Pertimbangan dikeluarkan peraturan daerah tersebut karena ciu identik dengan minuman keras.
Seiring diterbitkannya aturan tersebut, para perajin alkohol di desa setempat juga mendapatkan legalitas berupa izin usaha dari pemerintah. Pemerintah menghimbau agar pengrajin menyalurkan produknya ke berbagai kebutuhan medis seperti farmasi, rokok dan kosmetik.
• Oknum Polisi Diduga Kirim Miras ke Asrama Papua di Bandung, Mahasiswa Layangkan Protes