Terkini Daerah
BREAKING NEWS - Bupati Kapuas Hulu AM Nasir Digugat Seorang Dokter Umum, Apa Masalahnya?
Dalam SK Bupati disebutkan dokter umum tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat kepada Ismawan karena dinilai melakukan pelanggaran.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terkena sanksi berat hingga penurunan pangkat, seorang dokter umum gugat Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.
Dokter umum tersebut adalah dr Ismawan Adrianto seorang dokter berstatuskan Pegawai Negeri Sipil di RSUD dr. Achmad Diponogoro Putussibau dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
Dalam Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 862/014/BKS/D2KP-B, tanggal 20 Mei 2019, tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 862/26/BKS/D2KP-B tanggal 27 Agustus 2018 memberi sanksi disiplin berat kepada dr Ismawan Adrianto berupa, penurunan pangkat berikut pengurangan gaji. Selama tiga tahun.
• Jokowi Resmi Umumkan Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur, Ini Besaran Dana dan Sumbernya
Dalam SK Bupati disebutkan dokter umum tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat kepada Ismawan karena dinilai melakukan pelanggaran.
Berupa tidak masuk kerja. Sehingga Ismawan dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP). Nomor: 53 Tahun 2010. Tentang, Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Atas keputusan itu, dokter umum ini merasa sanksi yang diberikan kepadanya tidak patut dan tidak sesuai fakta.
Selain itu, keputusan itu pun dinilanya sebelah pihak.
• BREAKING NEWS: Ini Alasan Jokowi Pilih Kalimantan Timur sebagai Lokasi Ibu Kota Baru
Karena dasar itu lah, Ismawan mencoba mencari keadilan.
Ia memilih menempuh jalur hukum menggugat keputusan bupati tersebut. Lewat Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Pontianak.
Sidang perdana gugatan pada Jumat (23/8) pagi kemarin dengan agendanya pemeriksaan berkas perkara oleh majelis hakim PTUN digelar tertutup. (TribunPontianak/Sahirul Hakim)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS: Seorang Dokter Umum Gugat Bupati Kapuas Hulu AM Nasir
WOW TODAY: