Terkini Daerah
Sudah Lama Pendam Hasrat, Pria di Makassar Perkosa Anak Majikannya, Motor Korban Juga Dicuri
Samsul (22) warga Masalle, Enrekang, Sulawesi Selatan ditahan polisi karena tega memperkosa anak majikannya sendiri yang merupakan warga Kota Makassar
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Samsul (22), warga Masalle, Enrekang, Sulawesi Selatan ditahan polisi karena tega memperkosa anak majikannya sendiri yang merupakan warga Kota Makassar di jalan Abdullah Daeng Sirua.
Tersangka Samsul yang dipercaya orang tua korban untuk menjaga anak perempuannya, justru tega memperkosanya.
Selain melakukan rudapaksa kepada anak majikan seorang wanita berusia 30 tahun dengan inisial I, pelaku juga mengambil sepeda motor dan dua unit ponselnya.
Tim Resmob Polsek Panakkukang yang diback up Timsus Polda Sulsel kemudian memburu pelaku dan meringkusnya, Kamis (22/8/2019), sekitar pukul 00.30 Wita.

Syamsul (22) dibekuk di Jl Perintis Kemerdekaan BTN Antara Kota Makassar karena dituduh melakukan pemerkosaan dan pencurian.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap dalam keterangan tertulis yang dikirim Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim, membenarkan penangkapan tersebut.
"Samsul diringkus Tim Resmob Polsek Panakkukang yang diback-up Timsus Polda Sulsel," ujar Ananda Fauzi.
"Pelaku ditangkap saat berada di kontrakan rekannya yang berlokasi di Jl BTN Antara, Kota Makassar," lanjutnya.
• Soal Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Komnas HAM Sebut Dua Hal yang Harus Dijawab
Polisi menembak kedua kaki Samsul lantaran dianggap mencoba melakukan perlawanan.
Pelaku juga berusaha kabur saat hendak dibawa ke posko Resmob Polsek Panakkukang.
"Hasil interogasi, Samsul mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pemerkosaan dengan kekerasan disertai pencurian terhadap korban (I)," lanjut Ananda.
• Asyik Bermain Lilin dengan Temannya, Seorang Anak di Blitar Tewas Terbakar
Kronologi Kejadian
Saat menjalani pemeriksaan, Samsul mengaku sudah lama memendam hasratnya terhadap korban wanita I.
Samsul mengatakan jika dirinya selalu tak bisa menahan diri ketika melihat korban yang memiliki paras cantik dan kulit putih.
Kejadian pemerkosaan dan pencurian di rumah orang tua korban dilakukan Samsul pada Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 18.30 Wita.
Tersangka Samsul juga mengaku sudah merencanakan niat jahatnya beberapa hari sebelumnya.
Hingga pada hari kejadian, Samsul menyerang korban dengan menyiramkan sambal cair.
Kronologi kejadiannya nya, Samsul menumbuk cabai rawit yang dicampur air di ruangan dapur rumah korban.
Lalu, pelaku menunggu korban yang baru selesai melaksanakan salat magrib.
• Menteri Sofyan Djalil Sebut Ibu Kota Baru Pindah ke Kalimantan Timur, di Mana Tepatnya?
Nah, saat korban menuju dapur untuk membuat minuman, pelaku menyiramkan sambal cair yang dibuatnya ke arah korban.
Kondisi tersebut kontan saja membuat korban (I) merasakan panas pada wajahnya, istilah di Makassar mengalami 'kepedisan'.
Setelah itu, pelaku mengikat kedua tangan korban dan melakban mulut korban, kemudian mengangkatnya ke kamar lantai dua.
Di kamar lantai dua tersebut, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan memperkosa korban.
Usai melakukan pemerkosaan tersangka mengambil dua unit ponsel dan membawa kabur sepeda motor metik milik korban.
"Pelaku (Samsul) melancarkan aksi bejatnya dengan dengan cara melemparkan cabai ke arah mata korban (I) lalu menendang korban hingga terjatuh," ujar lanjut Kompol Ananda.
"Saat terjatuh, pelaku lalu mengikat tangan dan kaki serta menutup mata korban (I) menggunakan lakban," jelasnya.
"Lalu pelaku mengendong korban menuju ke kamar lantai 2 untuk melampiaskan nafsu birahinya," ujar Ananda.
Ditangkap 7 Jam Usai Kejadian
Dalam keterangan terpisah, Panit Resmob Polsek Panakkukang Ipda Roberth Hariyanto Siga menerangkan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mencari pelaku.
"Kami di Resmob Polsek Panakkukang yang diback-up timsus Polda sulsel dalam waktu 7 jam berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan pencurian di BTN Antara," ujarnya.
"Saat menangkat pelaku, kami turut mengamankan barang bukti dua unit HP dan 1 unit motor korban," lanjutnya.
"Selanjutnya tersangka kami bawa ke Mapolsek Panakkukang guna proses hukum lebih lanjut.” tutupnya.
Dengan tindak pidana yang dilakukan, apa hukuman yang akan diterima pelaku?
Akibat aksi bejatnya, Syamsul terancam hukuman pasal berlapis, pencurian kekerasan dan aksi pemerkosaan.
"Pasal yang paling berat dikenakan, terlebih dahulu Pasal 363-nya juga diproses," tegas Ananda Fauzi.
Dari hasil penangkapan itu, jelas Ananda, polisi juga menyita barang bukti milik korban (I) seperti, satu unit sepeda motor hasil curian dan dua ponsel .
• Kepolisian Malaysia Lakukan Pemeriksaan, Lebih dari 100 Anggotanya Positif Gunakan Narkoba
Begitu juga dengan tali rapiah dan lakban yang digunakan Samsul melancarkan aksi bejatnya, turut diamankan dalam penangkapan itu.
Informasi yang diperoleh, Samsul sejak kecil dibesarkan oleh orang tua korban dan dipekerjakan sebagai pembantu di rumah orang tua korban.
Samsul dan kedua orang tuanya, diketahui memang bekerja di rumah orang I sejak belasan tahun lalu.(tribun-timur.com)
Laporan wartawan tribun-timur.com, Muslimin Emba
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tak Tahan Lihat Kulit Putih, Lelaki Ini Malah Perkosa Anak Majikan di Makassar, Begini Kronologisnya
WOW TODAY