Terkini Internasional
Karena Bawa Uang Tunai Rp 5 Miliar ke Singapura, Pria Asal Indonesia Ini Harus Bayar Rp 113 Juta
Pria yang berasal Indonesia didenda sebesar 8.000 dolar AS atau senilai Rp 113 juta saat berada di Singapura, Selasa (20/8/2019).
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pria yang berasal Indonesia didenda sebesar 8.000 dolar AS atau senilai Rp 113 juta saat berada di Singapura, Selasa (20/8/2019).
Dilansir oleh TribunWow.com dari channelnewsasia.com, Kamis (22/8/2019), pria tersebut, didenda lantaran tidak melapor bahwa ia membawa uang senilai 376.000 dolar AS atau sebesar lebih dari Rp 5 miliar saat di Singapura.
Warga negara Indonesia, Abdul Satar Affandi dihentikan oleh petugas Imigrasi dan Lembaga Pemeriksaan untuk pemeriksaan rutin di bandara setelah tiba dari Jakarta pada 9 April 2019.
Uang milik Abdul terdeteksi ada di dalam tasnya saat diperiksa melalui mesin sinar X-ray.
Saat petugas membuka tas Abdul ditemukan berbagai pecahan mata uang yang bernilai besar.
• Asal Kasus Yuliana, Utang di 4 Pinjaman Online Didenda Rp 30 Juta hingga Diiklankan untuk Digilir
Mata uang yang ada di dalam tas tersebut antara lain 350 lembar uang kertas bernilai 1.000 dolar Singapura, 155 lembar uang kertas Indonesia senilai 1.483 dolar Singapura dan 260 lembar dolar Australia senilai 25.135 dolar Singapura.
Abdul mengatakan uang miliknya itu ia gunakan untuk berjudi dan perawatan medis di Singapura.
Abdul juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa peraturan di Singapura perlu melapor jika ada orang yang membawa uang lebih dari 20.000 dolar AS atau Rp 284 juta.
Uang tunai milik Abdul tersebut pada akhirnya disita oleh pihak berwenang.
Abdul mengaku bersalah karena tidak memberi laporan lengkap mengenai uang tunai yang dibawanya.
• Jawaban Antony Hillenaar saat Ditanya Adakah Dendam hingga Harus Jebloskan Kriss Hatta ke Penjara
Pengacara Abdul mengatakan kepada pengadilan bahwa kliennya datang ke Singapura untuk perawatan medis dan mengunjungi kasino bersama teman-temannya.
Diketahui bahwa biaya yang harus dimiliki Abdul untuk setiap operasi adalah senilai 33.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 340 juta.
"Kami berharap kepada pengadilan untuk memberikan keringanan karena dia (Abdul) tidak menggunakan uang tersebut untuk tujuan jahat," kata pengacara Abdul.
Pengacara tersebut juga menambahkan bahwa Abdul tidak memiliki catatatan hukum sebelumnya di Indonesia maupun Singapura.
"Terdakwa sangat menyesal karena memang dia tidak mengetahui mengenai aturan di Singapura," jelas Pengacara Abdul.
• Video Detik-detik Pesawat Jatuh ke Laut, Dua Korban Berhasil Keluar saat Pesawat Mulai Tenggelam
"Dia pada saat itu hanya mengetahui mengenai peraturan obat-obat terlarang saja, namun dia tidak tahu mengenai peraturan uang tunai maksimal yang boleh dibawa," lanjutnya.
Mendengar permintaan tersebut, hakim pun mengabulkan tuntutan jaksa penuntut dan memerintahkan uang tunai yang disita untuk dikembalikan kepada Abdul sesuai dengan permohonan pengacaranya.
(TribunWow.com/Desi Intan)
WOW TODAY