Breaking News:

Terkini Daerah

Tidak Hanya Sebarkan di Media Sosial, Aktivis BEM Ini Kirimkan Video Porno ke Orang Tua Korban

Telah ditangkap aktivis BEM di Yogyakarta, yang menyebarkan video porno dirinya dengan sang kekasih di media sosial.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com
Ilustrasi video mesum. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengamankan seorang aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), di suatu kampus di Yogyakarta yang berinisial JAZ (26).

JAZ menyebarkan video porno dirinya dengan sang kekasih melalui media sosial.

Tidak hanya menyebarkan melalui media sosial, ia juga mengirim video porno tersebut ke kedua orang tua kekasihnya.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJogja.com, Selasa (20/8/2019), JAZ dan kekasihnya yang berinisial BCH (24) sudah menjalin hubungan pacaran cukup lama.

Aktivis BEM Tega Sebar Video Porno dengan Pacar Via WhatsApp & Line sampai ke Orang Tua Korban

Namun hubungan yang dijalin dari tahun 2017 itu, tidak mendapat restu dari orang tua korban, yang berasal dari Bangkulu.

Pada Kasubdit 5 Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Yulianto Budi, JAZ mengaku sakit hati dengan orang tua korban.

Ia pun nekat menyebarkan video porno dirinya dengan sang kekasih.

"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mereka di media sosial," jelas AKBP Yulianto Budi, Senin (19/8/2019).

Tidak hanya disebar melalui media sosial seperti WhatsApp, pelaku juga mengirimkan video tersebut langsung ke orang tua BCH.

"Konten ini juga dikirimkan ke keluarga korban," ucap AKBP Yulianto Budi.

Hotman Paris Tak Akui IG-nya Unggah Konten Porno dan Punya Bukti, Farhat Abbas Buktikan Lewat Video

Melihat video kiriman tersebut, orang tua koran semakin marah dan semakin tidak menyetujui hubungan keduanya.

"Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke pihak berwajib pada Selasa (9/8/2019).

Polisi yang menerima laporan itu, tidak membutuhkan waktu lama untuk menemukan pelaku, dan melakukan penangkapan.

Pada Senin (14/7/2019) JAZ berhasil diamankan pihak berwajib.

"Dalam satu bulan, kami bisa ungkap kasus ini dan sudah P21 ke kejaksaan. Ini kasus ITE tercepat yang bisa ditangani Ditkrimsus Polda DIY," jelas AKBP Yulianto Budi.

Satu Tersangka Video Mesum di Garut Ternyata Punya Kelainan Seksual, Ini Penjelasan Polisi

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (20/8/2019), pada minggu ini JAZ akan menjalani proses persidangan atas tindakan yang dilakukan.

"Jadi Minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," ucap AKBP Yulianto Budi, Senin (19/8/2019).

Akibat dari perbuatannya JAZ dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari pasal tersebut, JAZ diancam hukuman pidana selama enam bulan.

Selain itu ia juga dijerat Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara enam bulan.

(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jogja dengan judul Aktivis Kampus di Yogya Sebar Foto dan Video Porno Karena Hubungannya Tidak Direstui Orangtua Pacar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sakit Hati Tak Direstui, Mahasiswa Sebar Foto dan Video Intim dengan Pacar

WOW TODAY:

Tags:
YogyakartaVideo mesum tersebar di JogjaBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved