Terkini Daerah
Tidak Hanya Sebarkan di Media Sosial, Aktivis BEM Ini Kirimkan Video Porno ke Orang Tua Korban
Telah ditangkap aktivis BEM di Yogyakarta, yang menyebarkan video porno dirinya dengan sang kekasih di media sosial.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Dalam satu bulan, kami bisa ungkap kasus ini dan sudah P21 ke kejaksaan. Ini kasus ITE tercepat yang bisa ditangani Ditkrimsus Polda DIY," jelas AKBP Yulianto Budi.
• Satu Tersangka Video Mesum di Garut Ternyata Punya Kelainan Seksual, Ini Penjelasan Polisi
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (20/8/2019), pada minggu ini JAZ akan menjalani proses persidangan atas tindakan yang dilakukan.
"Jadi Minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," ucap AKBP Yulianto Budi, Senin (19/8/2019).
Akibat dari perbuatannya JAZ dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari pasal tersebut, JAZ diancam hukuman pidana selama enam bulan.
Selain itu ia juga dijerat Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara enam bulan.
(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jogja dengan judul Aktivis Kampus di Yogya Sebar Foto dan Video Porno Karena Hubungannya Tidak Direstui Orangtua Pacar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sakit Hati Tak Direstui, Mahasiswa Sebar Foto dan Video Intim dengan Pacar
WOW TODAY: