Terkini Daerah
Kakak Adik Siswa TK dan SD Disodomi Tetangganya di Cilacap selama 7 Bulan, Diimingi-imingi Game HP
Kakak adik usia TK dan SD disodomi tetangganya 38 tahun yang bujang selama 7 bulan. Orangtua sebut perilaku anaknya berubah.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria bernama Anti Agus Pribadi Priyanto (38) warga Kelurahan Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, melakukan tindakan sodomi kepada dua tetangganya, AN (7) dan BN (5) yang merupakan kakak beradik.
Anti Agus menyodomi dua bocah yang masih beresekolah SD dan TK itu selama tujuh bulan dengan iming-iming bermain game di handphone.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (17/8/2019), Kapolres Cilacap AKBP, Djoko Julianto, menyebut kasus itu terungkap setelah ada laporan dari kedua orangtua korban.
Orangtua korban disebut curiga dengan tingkah laku kedua anaknya yang berbeda dari anak sebayanya.
Ibu korban sempat membicarakan hal itu kepada sang ayah hingga bocah malang itu pun mengaku sudah disodomi tetangganya.
• Jadi Selingkuhan Oknum Guru di Jambi, Siswi SMA Ngaku Pernah Berhubungan Intim di Kelas
"Ibu korban menceritakan tingkah laku anaknya yang tidak sewajarnya kepada suaminya. Anaknya mengaku telah disodomi tersangka," ujar Djoko, Kamis (15/8/2019).
Sang ayah yang mendapati jawaban langsung dari anaknya pun terkejut dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Cilacap.
Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, tersangka langsung ditangkap dan mengakui perbuatannya.
"Setelah mendapat laporan kami menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka yang berstatus lajang ini mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut untuk melampiaskan hasratnya," ungkap Djoko.
• Pergoki Nenek Hubungan Intim dengan Selingkuhan, Cucu di NTT Tendang Kepala si Pria hingga Tewas
Djoko mengungkap tersangka melancarkan perbuatan bejatnya dengan mengiming-imingi kedua korban jajanan dan permainan di handphone milik tersangka.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, Anti Agus sudah melakukan tindakan bejatnya itu sejak Januari 2019 dan yang terakhir pada pertengahan Juli 2019.
"Tindakan dari tersangka sudah dilakukan berulang kaki sejak bulan Januari 2019 lalu, di rumahnya. Terakhir, aksi tersangka diketahui pada pertengahan bulan Juli lalu," kata Djoko.
Selain memberi iming-iming, tersangka juga mengancam korban agar tidak melaporkan tindakannya kepada siapapun.
• Oknum Camat Mesum di Sambas, Cabuli Siswi Magang di Depan Temannya setelah Makan
Atas perbuatannyam tersangka saat ini sudah diamankan oleh Polres Cilacap dengan sejumlah barang bukti yang di antaranya adalah minyak goreng.
Tersangka yang masih bujang itu Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: