Breaking News:

HUT Kemerdekaan RI

PT KAI Jatim Gratiskan Tiket Perjalanan KA Lokal pada 17 Agustus, Ini Ketentuan, Relasi, dan Rutenya

Dalam rangka menyambut HUT ke-74 RI, PT KAI Daop 7 (Madiun) dan 8 (Surabaya), Jawa Timur menggratiskan tiket KA lokal.

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Ilustrasi kereta api. 

Ketentuan program tiket KA gratis:

1) Penumpang tetap wajib memiliki tiket.

2) Tarif pada tiket diseting dengan tarif “Rp 0,-”.

3) Pembelian tiket dengan tarif “Rp 0,-“ hanya dilayani di loket stasiun keberangkatan penumpang secara go-show (penjualan langsung).

Berikutnya

4) Untuk KA – KA yang melayani pemesanan khusus keberangkatan tanggal 17 Agustus 2019, maka tidak dapat melayani pemesanan dan hanya dijual sebagaimana ketentuan poin 3.

5) Kuota tiket untuk masing-masing kereta api sesuai dengan toleransi kapasitas maksimum kereta api yang bersangkutan.

6) Untuk penumpang yang telah membeli tiket dengan tarif normal maka bea tiket dikembalikan.

Pengembalian bea dilakukan di stasiun kedatangan penumpang.

b. Pengembalian bea dilakukan secara tunai menggunakan bentuk 239 (Blanko dinas KAI).

Tiket atau boarding pass bagi KA yang telah memberlakukan boarding pass,dilampirkan pada bentuk 239 (Blanko dinas KAI).

Bagi penumpang yang menggunakan e-boarding pass atau e-tiket maka dilakukan verifikasi e-boarding pass dengan mencatat kode booking dan disesuaikan dengan print out laporan penjualan pada aplikasi RTS (Rail Tiket System). (TribunWow.com)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PT KAIJawa TimurHUT Kemerdekaan RI17 Agustus
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved