Breaking News:

Kabar Ibu Kota

44 Tersangka Kerusuhan 22 Mei di Jakata Jalani Sidang Perdana, Tiga dari 10 Anak Dinyatakan Bebas

Tersangka kasus kerusuhan 22 Mei mulai menjalani sidang perdana. Sedangkan pelaku yang masih anak-anak sudah ada yang dinyatakan bebas.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Para pelaku kerusuhan 22 Mei 2019 ditampilkan kepada publik oleh aparat Polda Metro Jaya saat rilis, Rabu (22/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - 44 tersanga kerusuhan pada 22 Mei telah sidang perdana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (12/8/2019).

Dari dari sidang sebelumnya, tiga dari 10 anak-anak yang tertangkap dalam kerusuhan 22 Mei dinyatakan bebas.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (12/8/2019), sidang perdana kerusuhan 22 Mei akan dimulai dengan pembacaan dakwaan pada tersangka.

"Iya hari ini perdana sidang orang dewasa di mulai, sebelumnya kan anak-anak," ujar Kuasa Hukum, Sutra Dewi, Senin (12/8/2019).

Kasus dari 44 tesangka ini terbagi dalam beberapa perkara yang berbeda.

Terdapat 11 perkara dan mereka dituntut dengan Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Uji Coba Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini, Bagaimana Nasib Taksi Online?

Sebelumnya untuk tersangka anak-anak sudah diadakan sidang, dan sudah ada beberapa yang dinyatakan bebas dari tuntutan.

Dari hasil sidang, pengadilan menyatakan tiga anak yang berinisial A, D, dan RE bebas.

Putusan itu disampaikan pada Senin (12/8/2019) dan ketiganya diperbolehkan pulang.

"Tadi tiga anak dinyatakan bebas dalam persidangan dan dikembalikan kepada orangtuanya sore ini," kata Kuasa Hukum dari Lebaga bantuan hukum Citra Keadilan Indonesia, Riswanto, Senin (12/8/2019).

Ketiga anak yang telah dibebaskan, sebelumnya disangkakan dengan Pasal 214, Pasal 170, dan Pasal 218 KUHP.

Sudah Bolak-balik Jakarta untuk Minta Ibunya Dipulangkan dari Arab, Anak TKI: Pak Jokowi, Tolong

Namun, setelah menjalani persidangan, tiga anak tersebut hanya terbukti melanggar satu pasal, dari tiga pasal yang disangkakan.

"Mereka tidak bisa membuktikan. Dari dakwaan yang keluar 214, 218, 170 KUHP, tapi yang dituntut hanya di Pasal 218 KUHP, sebagai alternatif yang ketiga," ujar Riswanto.

Pasal 218 adalah aturan di mana siapa pun warga negara yang datang bekerumun, dengan sengaja tidak sengaja pergi setelah diperingai tiga kali, dapat dipidana penjara maksimal empat bulan dua minggu.

Daftar 16 Ruas Jalan di Jakarta yang Dikenakan Uji Coba Sistem Ganjil Genap, Berlaku Mulai Hari Ini

Atau orang yang melanggar Pasal 218 dapat membayar denda paling banyak Rp 9 ribu.

Karena mendapat pertimbangan dari majelis hakim, ketiga anak tersebut akhirnya dibebaskan.

Ketiganya dianggap hanya ikut-ikutan pada aksi kerusuhan 22 Mei.

"Kemudian anak-anak ini masih di bawah umur dan harus segera sekolah," ucap Riswanto.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Kerusuhan 22 MeiAksi 22 Mei 2019DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved