Breaking News:

Trending Mati Lampu

Karni Ilyas Tanya Endy yang Hartanya Ludes Terbakar saat Blackout: Enggak Berniat Minta Ganti Rugi?

Endy Lesmana, korban kebakaran di Jalan Menteng Atas Selatan 3, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (4/8/2019) malam, memberikan kesaksiannya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Indonesia Lawyers Club
Endy Lesmana, korban kebakaran di Jalan Menteng Atas Selatan 3, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (4/8/2019) malam, memberikan kesaksiannya. 

TRIBUNWOW.COM - Endy Lesmana, korban kebakaran di Jalan Menteng Atas Selatan 3, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (4/8/2019) malam, memberikan kesaksiannya.

Diketahui kebakaran melanda Menteng Atas Selatan 3 bertepatan dengan pemadaman listrik masal atau blackout oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Padamnya listrik secara serempak melumpuhkan wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, hingga sebagian wilayah Jawa Tengah, pada Minggu (4/8/2019).

Dilansir TribunWow.com, Endy Lesmana menjadi narasumber program tayangan Indonesia Lawyer Club (ILC) dengan tema 'Listrik Mati, PLN Dihujat', dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (7/8/2019).

Ia pun di menceritakan detik-detik kronologi kebakaran yang melanda kampungnya.

"Kejadiannya, antara jam 7 sampai jam 8 di atas jam 7 malam, api tiba-tiba besar di belakang rumah orangtua," ujar Endy.

Pertanyakan Kinerja PLN, Fadli Zon: Pasti Ada yang Keliru

Edi menyebut ia tinggal di rumah bersama orangtuanya, istri, dua anak yang menginjak bangku satu SMP dan satu SD.

"Pokoknya api tiba-tiba, karena mati lampu, ya karena kita di situ perlu listrik, karena air perlu listrik karena pakai sanyo. Panik, gelap, air enggak ada jadi ya sudah dilihatin saja," paparnya.

"Semua warga dari siang enggak ada air, lampu mati dari jam 12 sampai jam 9 malam di tempat saya. Kebakaran jam 7 tiba-tiba ya sudah."

Saat mencari tahu penyebab kebaran, ia mendapati bahwa diduga api berasal dari lilin yang digunakan saat mati listrik.

"Rumah tetangga, masih warga, penyebabnya saya juga tanya sama RT, penyebabnya lilin, dia pasang lilin, tertidur, mungkin ke sanannya enggak tahu, mungkin kesenggol atau gimana, tiba-tiba di belakang rumah api muncul. Dan meninggal kebakar," ungkap Endy.

Endy Lesmana, korban kebakaran di Jalan Menteng Atas Selatan 3, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (4/8/2019) malam, memberikan kesaksiannya.
Endy Lesmana, korban kebakaran di Jalan Menteng Atas Selatan 3, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (4/8/2019) malam, memberikan kesaksiannya. (Capture Indonesia Lawyers Club)

Dijelaskannya, tetangganya menjadi korban meninggal.

Serta korban luka, ada yang patah tulang kaki dan leher.

"Yang meninggal korban satu orang, yang kebakar luka enggak ada cuma ada beberapa warga yang kecelakaan kakinya patah jatuh, ada yang terinjak leher patah dibawa ke rumah sakit, sekarang di gips, keinjak-injak karena panik," ujarnya.

Pernah Dituduh Curi Listrik hingga Didenda Rp 28 Juta, JJ Rizal Sebut Indonesia Negara Pejabat

"Sekarang ada bantuan, separuh keluarga saya di pengungsian, ada tenda dari bansos. Pas kejadian itu juga semua bantuan datang dari kelurahan, kecamatan, pemerintah," kata Endy.

"Katanya tenda saja di kuburan?," tanya Karni Ilyas pembawa acara ILC.

"Iya betul karena di belakang persis rumah kuburan. Jadi tenda dibangunnya di atas kuburan. Lokasinya emang di kuburan sebenarnya."

Ditanya apa rencananya saat itu, Endy mengaku belum tahu.

"Enggak berniat ganti rugi atau gimana?," tanya Karni Ilyas kembali.

"Ya maunya ganti rugi. Cuma ke siapa ya?," jawab Endy sambil tertawa.

Saat ditanya harapannya kepada pemerintah, Endy mengaku ingin bantuan keperluan sehari-hari.

"Ya saat ini ya baju, pakaian, makanan. Surat-surat habis, yang penting habis juga enggak keburu, panik juga. Karena ada anak saya juga, pas kebakaran anak saya lagi tidur," pungkasnya.

Lihat Videonya:

YLKI Buka Aduan Mati Listrik PLN

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menuturkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa digugat karena lalai memberikan layanan kepada konsumen.

Tulus Abadi menuturkan bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi rill dan materill bukan sekedar kompensasi.

Ia pun mengambil contoh keluhan Budayawan, JJ Rizal yang juga menjadi narasumber.

Yakni terkait 43 ikan koi milik JJ Rizal yang mati kekurangan oksigen setelah peristiwa pemadaman terjadi.

"Ganti rugi dalam arti sesungguhnya ini yang tadi masalah ikan koi dan segala macam tidak bisa terwadahi. Ini kan ganti rugi rill dan materill. Nah ini harusnya bisa diwadahi dalam Undang-Undang ini. Kami akan minta kepada kementerian SDM untuk mendefinisikan soal ganti rugi bukan hanya kompensasi," ujarnya.

Cerita Rizal Ramli Urus PLN, Bergaya Rambut bak Einstein Didatangi Bos Asing: Baris Mohon Negosiasi

Dirinya lalu menjelaskan bahwa YLKI membuka pengaduan terkait kerugian yang dialami konsumen.

"Makanya kami juga dalam kasus ini membuka terkait pengaduan konsumen yang sangat marak dan juga mendorong kepada konsumen untuk melakukan gugatan class action," kata Tulus Abadi.

"Karena apa? Karena ini kasusnya massal dan kemudian kasusnya sama dan maka menarik kalau didekati dengan class action yang dijamin dengan undang-undang perlindungan konsumen."

Ia menuturkan sebelumnya, YLKI pernah mewadahi gugatan class action sebelumnya.

"Pada tahun 1997 YLKI pernah mewadahi gugatan class action yang pada saat itu belum ada, pasal dalam Undang-Undang di Indonesia. Tapi kami sengaja mengadakan itu karena saat itu terjadi blackout. Jadi kalau bicara blackout PLN itu dalam catatan kami sudah terjadi lima kali dalam 8 tahun terakhir," pungkasnya.

"Dan catatan kami waktu itu tahun 1997 listrik di Pulau Jawa padam total cukup lama, kemudian 2005 dan terakhir 2009," ujarnya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) perlu memberi ganti rugi bukan hanya sekedar kompensasi.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) perlu memberi ganti rugi bukan hanya sekedar kompensasi. (Capture Youtube Indonesia Lawyers Club)

Saat itu YLKI membantu konsumen yang merasa dirugikan dan melayangkan gugatan class action.

"Nah pada pemadaman 1997 kami menggugat PLN dengan gugatan class action yang waktu itu tujuannya untuk mewacanakan agar kita punya instrumen hukum dengan gugatan class action itu," ungkapnya.

"Alhamdulilah itu diakomodir dalam perlindungan konsumen pada tahun 1999 dan berbagai Undang-Undang termasuk kehutanan, jasa konstruksi dan segala macam."

Ia pun menegaskan adanya gugatan class action untuk pada pelaku bisnis yang gagal di dalam menjamin tingkat pelayanan kepada konsumen.

Tulus Abadi juga menuturkan YLKI pernah juga melayangkan gugatan class action kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Dan kami juga pernah menggugat PT Kereta Api ada tabrakan di Brebes dan menewaskan 30 orang dan waktu itu dimenangkan sebagian, nah kami mendorong untuk itu ada pelaku usaha PLN memberikan pasokan listrik terus menerus dengan kualitas yang baik tanpa jeda mestinya."

Lihat videonya di menit ke 6.00:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Tags:
Listrik MatiKarni IlyasIndonesia Lawyers Club (ILC)Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved