Breaking News:

Terkini Daerah

Lakukan Pemerasan pada Pedagang Miras, 3 Polisi Gadungan Ditangkap Polisi

Tiga orang polisi gadungan ditangkap anggota Polisi Sektor (Polsek) Tanjung Duren,setelah melakukan pemerasan terhadap penjual minuman keras.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
Warta Kota/JOKO SUPRIYANTO
Ilustrasi. Penjahat beraksi dengan berpura-pura mengaku sebagai penyidik. 

TRIBUNWOW.COM - Tiga orang polisi gadungan ditangkap anggota Polisi Sektor (Polsek) Tanjung Duren, Jakarta Barat, setelah melakukan pemerasan terhadap penjual minuman keras.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (5/8/2019), ketiga polisi gadungan yang berinisial DS, D dan SN menggunakan lencana palsu untuk memeras korbannya.

Polisi melakukan penangkapan terhadap tiga polisi gadungan tersebut setelah mendapat laporan dari pemilik toko yang menjual minuman keras, Lenny Ida (33).

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Lambe P Birana, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka melakukan pemerasan di toko kawasan Pasar Inpres Grogol, Petamburan, Jakarta Pusat.

Manfaatkan Insiden Mati Lampu, 3 Petugas PLN Gadungan Curi Uang dan Perhiasan Senilai Rp 1 Miliar

Dengan menggunakan lencana palsu, tiga tersangka itu meminta Lenny menunjukkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) minuman alkohol.

Namun Lenny  hanya dapat menunjukkannya SIUP golongan A.

Sedangkan SIUP golongan b dan C disebutkannya masih dalam proses pembuatan.

"Mereka ini menanyakan surat izin usaha perdagangan (SIUP) minuman beralkohol. Korban menjawab memiliki SIUP golongan A, Golongan B dan Golongan C sedang di proses," ucap Kompol Lambe, seperti TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (6/8/2019)

"Tersangka mengancam dengan mengatakan akan mencabut surat izin usaha perdagangan," lanjutnya.

Mendengar penjelasan Lenny, ketiga polisi gadungan itu lalu meminta uang sebesar Rp 10 juta.

Apabila korban tidak mau membayar, mereka mengancam akan mencabut SIUP Lenny.

Tanggapan Fadli Zon dan Gus Irawan soal Polemik Mati Lampu PLN: Tanggung Jawab Menteri BUMN dan ESDM

"Korban merasa takut apabila dilakukan pencabutan SIUP, kemudian para tersangka bilang kepada korban agar supaya tidak cabut SIUP korban harus menyerahkan uang Rp 10 juta," ucap Kompol Lambe.

Lebih lanjut Kompol Lambe menceritakan bahwa korban hanya sanggup membayar sebesar Rp 6 juta kepada tersangka.

"Dan disanggupi oleh korban sebesar Rp 6 Juta," tuturnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa, menyatakan bahwa polisi langsung datang ke lokasi tempat penjualan minuman keras setelah korban melapor.

Polisi berhasil menangkap dua orang polisi gadungan dan mengamankan beberapa barang bukti berupa dua buah lencana bertuliskan Korps Lidik Krimsus RI Investigasi, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Setelah diinterogasi, dua tersangka mengaku telah melakukan pemerasan terhadap korban dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta.

Uang yang didapat kemudian dibagikan kepada empat orang dengan jumlah yang berbeda-beda.

Soal Mati Lampu, Fadli Zon Sebut PLN Tak Becus, Fahri Hamzah Pinta PLN Jujur soal Sebab Listrik Mati

"Uang hasil pemerasan dibagi-bagikan kepada empat orang yakni DS Rp 750.000, AL (DPO) Rp 750.000, DS Rp 750.000, SN sebesar Rp 1.250.000 dan kepada AW (penadah) sebesar Rp 2 juta," ucap Rensa.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AW dan AL.

Keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan Pasal 368 KUHP.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
MirasPolisi GadunganPemerasan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved