Trending Mati Lampu
Soal Heboh Mati Lampu, Ombudsman Alvin Lie Jelaskan Kompensasi yang Harus Diperoleh Warga
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie ikut menanggapi peristiwa mati lampu atau pemadaman listrik yang heboh terjadi di wilayah Jabodetabek,
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie ikut menanggapi peristiwa mati lampu atau pemadaman listrik yang heboh terjadi di wilayah Jabodetabek, sebagian wilayah Jawa, hingga Bali, Minggu (4/8/2019).
Wilayah Bali dan Jawa telah pulih, namun hingga Senin (5/8/2019) sejumlah wilayah di Jakarta akan kembali dihadapkan mati lampu bergilir.
Dikutip TribunWow.com dari akun Twitter @alvinlie21, Senin (5/8/2019), Alvin mengunggah undang-undang mengenai hak dan kewajiban konsumen.
Pasal itu tertuang dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009 mengenai ketenagalistrikan.
Alvin tampak menandai pasal yang dimaksudkannya.
Pasal 29 ayat (1) poin b berbunyi: 'Mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik'.
Selain itu Pasal 29 ayat (1) poin e berbunyi: 'Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik'.
• Keluhan Putri Titian hingga Tasya soal Mati Listrik, Bingung Pantau Anak hingga Selamatkan ASI Perah
Dalam kolom komentar tampak akun @kaumNUsantara menanyakan prosedur pengganti rugi yang dimaksud.
"Mekanisme ganti ruginya sampai saat ini belum dijelaskan. Shg masyarakat tidak tahu bagaimana menuntutnya.
Provider juga akan mengelak karena tdk ada mekanisme dan rujukannya. So, mari kita perjelas mekanismenya, Pak," tulis @kaumNUsantara.
Alvin pun kembali membalas dengan mengunggah foto besaran kompensasi yang harus dibayarkan PLN kepada pelanggannya.
Yakni dengan penjelasan Pemberian Kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan (TPM):
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, jumlah indikator pinalti menjadi enam.
Yaitu lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya TR, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Selain itu, besaran pengurangan tagihan listrik TMP menjadi 35 persen dari biaya beban/rekening minimum untuk pelanggan yang dikenakan Tariff Adjusment (non subsidi) dan 20% dari biaya beban/rekening minimum untuk pelanggan tarif subsidi.

PLN akan Beri Kompensasi
Terkait mati lampu atau listrik yang dialami sebagian warga di wilayah Pulau Jawa, Bali juga Jabodetabek, Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mengganti rugi para konsumen yang terdampak.
Dari rilis yang diterima TribunWow.com, Senin (5/8/2019) Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, mengatakan PLN memberikan kompensasi bagi bagi masyarakat yang ikut terkena mati lampu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sripeni Inten mengatakan pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin.
"Kami bekerja semaksimal mungkin penormalan seluruh pembangkit dan transmisi yang mengalami gangguan, saat ini sejumlah pembangkit listrik sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 MW," Ungkap Sripeni Inten dalam keterangan tertulisnya.
Untuk pemadaman yang terjadi, PLN lalu memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
Yakni sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
• Ini Daftar Wilayah yang Masih Mati Lampu di Jakarta, PLN akan Beri Kompensasi, Cek Lokasimu
Dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).
Penerapan ini akan diberlakukan pada rekening bulan berikutnya.
Bagi pelanggan pascabayar, akan ada pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.
Dan diberikan pada saat pelanggan memberi token prabayar berikutnya.
Sripeni Inten meminta maaf atas nama PLN dan saat ini pihaknay tengah menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.
"Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," ungkap Sripeni Inten.

• Minta Penjelasan Direktur PLN soal Mati Lampu, Jokowi: Kenapa Tidak Bekerja dengan Cepat?
Dan bagi pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Perkembangan terkini pada pukul 12.00 WIB, Senin (5/8/2019), pembangkit yang sudah menyala saat ini yakni PLTU Suralaya 3 dan 8, Pembangkit Priok Blok 1-4, Pembangkit Cilegon, Pembangkit Muara Karang, PLTP Salak, PLTA Saguling, dan PLTA Cirata.
Lalu pembangkit Muara Tawar, Pembangkit Indramayu, Pembangkit Cikarang, PLTA Jatiluhur, PLTP Jabar, serta total 23 Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) telah beroperasi.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: