Terkini Nasional
Tersangka Perusak Pos Satpam Rumah Menteri Susi Mengaku Kerasukan, Begini Keterangan Polisi
Pelaku perusakan pos satpam rumah Menteri Susi Pudjiastuti mengungkapkan dirinya mengalami kerasukan sebelum melakukan aksinya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial A, ditangkap anggota Kepolisian Resor Ciamis karena telah melakukan perusakan terhadap pos satpam rumah Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, Jumat (2/8/2019) lalu.
Tersangka mengaku sebelum merusak pos satpam rumah Susi Pudjiasti, ia mengalami kerasukan, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (4/8/2019).
Dengan alasan tersebut tentunya polisi tak lantas mempercayainya.
Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan tes kejiawaan pada tersangka.
• Kediaman Menteri Susi di Pangandaran Dilempari Batu, Kaca Jendela Pos Satpam Pecah
"Pengakuan ini belum bisa dipertanggungkan secara pro justicia. Harus dengan ahlinya. Jangan sampai hanya modus si pelaku," tutur Kombes Bismo.
Selanjutnya pihak kepolisian akan membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Pihak keluarga tersangka membenarkan jika tersangka memilik gangguan jiwa.
Ia mulai depresi setelah menganggap kakaknya meninggal karena menjadi tumbal.
"Depresi setelah kakaknya meninggal. Dia menganggap kematian kakaknya akibat tumbal," ucap Kombes Bismo.
Sementara itu, Kombes Bismo menambakan bahwa tersangka juga sering melakukaan penghinaan terhadap Menteri Susi Pudjiastuti melalui akun media sosialnya.
"Tersangka mengungkap kekesalannya dengan postingan negatif," ungkapnya.
• Videonya Nyanyi Sewu Kutho Didi Kempot Viral, Jokowi sampai Balas Twit Warganet untuk Pertama Kali
Bahkan kepolisian bekerja sama dengan ahli bahasa untuk mengetahui motifasi tersangka melakukan penghinaan tersebut.
Menurut keterangan ahli bahasa, terdapat unsur kesengajaan yang mendasari tersangka melakukan pencemaran nama baik.
Karena perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Kami jerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," kata Bismo.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap A yang merupakan pelaku perusakan di pos satpam rumah Menteri Susi.
Untuk menangkap tersangka, Satreskrim Polres Ciamis bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pangandaran dan berhasil menangkap tersangka kurang dari 24 jam setelah melakukan peruakan.
Ternyata bukan baru sekali tersangka melakukan perusakan terhadap pos satpam rumah Susi.
• Gelar Doa Kebangsaan Bersama di Istana Kepresidenan, Jokowi Singgung Potensi Besar
Ia sudah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali, yakni tanggal 7 Juli, 13 Juli dan terkahir 2 Agustus 2019.
"Yang pertama kaca pos satpam pecah. Kejadian kedua tidak pecah, dan yang ketiga kaca pos satpam pecah," tutur Bismo.
Tak hanya rumah menteri Susi, tersangka sebelumnya pernah melempar batu ke rumah tetangganya sebanyak empat kali.
Keluarga mengaku sudah sering menegur tersangka, namun ia tak menggubris dan terus melakukan tindakan tersebut.
"Satu rumah tetangganya juga dilempari batu. Sekali kena kaca hingga pecah. Tiga kali kena bilik rumah," ucap Bismo.
"Kakaknya sempat mengingatkan, namun kata tersangka bukan urusanmu," kata Bismo menirukan A.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)
WOW TODAY:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/penyidik-satreskrim-polres-ciamis-menggelandang-tersangka-a.jpg)