Breaking News:

Terkini Daerah

Tak Dilayani Istri, Seorang Ayah di Sidoarjo Tega Hamili Anak Kandung hingga Dua Kali

Kerap tak dilayani istri, Muslimin (39), tega memaksa anak perempuannya untuk melakukan hubungan badan hingga hamil delapan bulan.

Surya.co.id
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur. 

TRIBUNWOW.COM - Kerap tak dilayani istri, Muslimin (39), seorang ayah di Sidoarjo, tega memaksa anak perempuannya untuk melakukan hubungan badan hingga hamil delapan bulan.

Seperti dikutip TribunWow.com dari SURYAMALANG.com, Kamis (1/8/2019), Muslimin mengaku telah melakukan perbuatan terlarang tersebut sejak tahun 2017 silam.

"Iya, saya yang melakukannya (menghamili korban),” ucap Muslimin.

Dari pernikahan dengan istrinya, Muslimin memiliki dua anak.

Pengakuan Agung Hercules yang Pinjam Nama untuk Tampil di Dunia Hiburan

Korban merupakan anak pertama Muslimin dan saat ini masih duduk di bangku SMK.

Tersangka mengaku bahwa ia pertama kali memaksa korban melayani nafsu bejatnya pada Desember 2017, pada pagi hari saat rumah dalam keadaan sepi.

Saat itu istri dan adik korban sedang berada di luar rumah.

Korban sempat menolak untuk melayani hawa nafsu tersangka, namun tersangka mengancam akan memukul dan tak memberi uang saki pada korban.

Korban yang saat itu masih berusia 15 tahun kemudian menuruti permintaan tersangka.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa tersangka tak hanya sekali melakukan perbuatan tersebut.

PWI Aceh Minta Keseriusan Polisi Ungkap Aksi Teror yang Dialami Jurnalis

Tersangka bahkan melakukan berhubungan badan dengan anak kandungnya itu berkali-kali sampai sekarang.

"Korban dipaksa melayani hubungan sejak tahun 2017 lalu, atau ketika korban masih berusia 15 tahun. Dan berulang-ulang sampai sekarang," ucap Zain Dwi Nugroho.

Pada tahun 2018, korban bahkan juga sempat hamil, namun kemudian diaborsi di sebuah rumah sakit.

Tak merasa jera, tersangka masih terus memaksa korban berhubungan badan, hingga saat ini hamil delapan bulan.

Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai seorang petani itu mengaku terakhir melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya pada 20 Juli 2019.

Sebelum Meninggal Dunia, Agung Hercules Telah Lakukan Operasi Kanker Glioblastoma Tiga Kali

Saat ini tersangka sudah berhasil ditangkap oleh anggota Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2012 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

WOW TODAY:

Sumber: Surya
Tags:
SidoarjoJawa TimurPelecehan SeksualKasus Pemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved