Terkini Daerah
Ayah Perkosa Anak Kandungnya di Kalbar, Aksinya Terpergok Kakak Korban yang Terbangun
Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya di rumah kediamannya di Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya di rumah kediamannya di Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kejadian ini terjadi pada Senin (29/7/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku yang merupakan ayah kandung diketahui berinisial AT (59) sedangkan korban (sebut saja Bunga) berusia 19 tahun.
• Kasus Tak Diusut, Wanita Korban Pemerkosaan Ini Nekat Bakar Diri di Depan Kantor Polisi
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Iptu Siko menyatakan, diketahui adanya tindak pidana pemerkosaan tersebut, berawal dari laporan abang korban dengan inisial DK yang tak lain merupakan anak dari pelaku.
Menurut keterangan pelapor, saat persitiwa tersebut terjadi ia sedang tidur.
Kemudian terbangun karena merasakan rumah bergoyang.
"Pelapor lantas terbangun dan merasa penasaran mengapa rumah terasa bergoyang," ujarnya Kasat Reskrim, Selasa (30/7/2019).
• 18 Orang Tewas akibat Pesawat Militer yang Jatuh di Pemukiman Warga, Jasad Para Korban Terbakar
Akhirnya, abang korban pun penasaran dan mencari apa penyebabnya.
Betapa kagetnya abang korban saat membuka tirai kamar tidur adik kandungnya (korban).
Sang Ayah yang seharusnya menjadi pelindung keluarga malah melakukan perbuatan tak senonoh dengan mencabuli putri kandung sendiri.
"Pada saat itu pelapor menyaksikan terlapor yang merupakan ayah kandungnya, sedang melakukan perbuatan tak senonoh terhadp adik perempuannya," ucapnya.
Mendapati peristiwa tersebut, lanjut Siko, pelapor kemudian langsung menegur ayahnya dan menghentikan perbuatan bejat tersebut.
Kemudian melaporkan peristiwa ini ke Kantor Polsek Bika.
"Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga membawa sejumlah barang bukti berupa sepasang pakaian korban dan pisau (parang). Serta sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban," ungkapnya.
• Detik-detik Ular Derik Tewaskan Anggota Brimob di Papua, Sempat Pegang dan Masukkan Ular ke Botol
Kini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu dan diancam pasal 285 atau pasal 289 KUHP.
Tentang tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dengan hukuman 12 tahun penjara atau kurungan.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Ayah Perkosa Putri Kandung di Kapuas Hulu, Abang Korban Terbangun saat Rumah Bergoyang
WOW TODAY