Breaking News:

Terkini Daerah

Minta Kecilkan Volume Musik, Seorang Pria Tewas Ditusuk Tombak oleh Tetangga Sendiri

Rudi Canli, seorang pria warga Medan Estate, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara, tewas setelah ditombak tetangganya sendiri

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
Kompas.com
Ilustrasi Jenazah 

TRIBUNWOW.COM - Rudi Canli, seorang pria warga Medan Estate, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara, tewas setelah ditombak tetangganya sendiri, Poken, pada Sabtu (27/7/2019) malam.

Setelah membunuh Rudi, Dirman Siregar alias Poken ditangap polisi di rumah orangtuanya di Perumnas Mandala Medan.

Misteri Pembunuhan Wanita Hamil di Ponorogo Terungkap Berkat Sepasang Sandal, Ini Sosok Pelakunya

Seperti dikutip TribunWow.com dari unggahan video akun Instagram @Indosiar , Senin (29/7/2019), Poken mengaku menusuk korban menggunakan tombak karena merasa sakit hati.

Poken mengatakan korban dengan sewenang-wenang meminta tersangka mengecilkan volume musik yang sedang asyik didengarkannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah tombak dan batu yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Subroto, menyatakan bahwa sempat terjadi perdebatan di antara kedua tetangga ini karena hal sepele tersebut.

"Jadi ditegurlah sama sebelah rumah, dalam keadaan seperti itu pastinya ada rasa enggak enak hati karena waktu magrib," ucap Subroto.

Detik-detik Massa Kepung Rumah Pelaku Pembunuhan di Jeneponto, Lempari Batu hingga Balok Kayu

"Lantas dikecilin lah (volume musik) sama pelaku ini, entah bagaimana terjadilah pertengkaran mulut," lanjutnya.

Sebelum membunuh korban, tersangka sempat melempari rumah korban menggunakan batu.

Tak terima, korban dengan emosi lalu datang ke rumah tersangka membawa sebuah tombak.

Terjadilah perkelahian di antara mereka berdua, namun entah mengapa tombak yang dibawa korban justru direbut oleh tersangka.

Tersangka kemudian menombak korban pada bagain dada.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun atau maksimal seumur hidup.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sumatera UtaraKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved