Terkini Nasional
Jokowi Bicarakan Kemungkinan Perpanjang Izin FPI dengan Syarat
Presiden Joko Widodo membuka kemungkinan soal izin perpanjangan FPI sebagai ormas namun ada syarat yang harus dipenuhi.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI) telah terdaftar resmi memiliki izin ormas.
Izin ormas FPI terdaftar dalam dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Sementara masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo berbicara kemungkinan soal izin perpanjangan FPI sebagai ormas.
"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi sebagaimana dilansir dari situs resmi AP, Minggu (28/7/2019).
• PKS Tegaskan Tak Minat Gabung Koalisi Jokowi-Maruf: Yakin Bersama Pihak KamiOposisi
Jokowi mengatakan, pada dasarnya pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.
"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," katanya.
Dalam wawancara tersebut, Jokowi ingin Indonesia dikenal sebagai negara yang moderat.
Menurut Jokowi, hal ini merupakan salah satu yang akan dipertimbangkannya dalam kepemimpinan periode keduanya lima tahun mendatang.
"Dalam lima tahun ke depan saya tidak memiliki beban politik. Sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih mudah. Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan," kata Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Jokowi, Izin FPI Mungkin Tak Diperpanjang jika Tak Sejalan dengan Negara".
WOW TODAY: