Terkini Daerah
Ayah Bunuh Anak Angkat Berkebutuhan Khusus di Aceh Jalani Sidang, Begini Penjelasan Ahli
Kedua terdakwa kasus pembunuhan terhadap pria berkebutuhan khusus, M.Amin alias Bambang (26), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Serambinews.com/JAFARUDIN
Dua terdakwa kasus pembunuhan pria berkebutuhan khusus bersama terdakwa lainnya menaiki mobil setelah menjalani di PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (24/7/2019).
Mereka justru membunuh Bambang dengan meletakkan racun tikus di minuman Bambang, kemudian membawanya ke tempat penampungan sampah.
Pelaku menuturkan bahwa Bambang sering membuat ulah di sekolahnya.
Hal ini yang menjadi satu hal yang mendasari tindakan pembunuhan tersebut.
“Pengakuan pelaku, anak ini memang kerap membuat ulah. Dia sejak awal disekolahkan pada sekolah luar biasa di Banda Aceh. Di sana, kata pelaku, dia sempat membuat ulah dengan teman-temannya,” ucap Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)
WOW TODAY: