Breaking News:

Kasus Yuliana Vs Incash

5 Fakta Kasus Viral Yuliana, Cerita Ikut Pinjaman Online Bunga Rp 70 Ribu hingga Diiklankan Digilir

Sebuah iklan menjadi viral di media sosial berisikan seorang wanita warga Solo, Yuliana Indriati disebutkan rela untuk digilir demi membayar utang.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
5 Fakta Kasus Viral Yuliana, Cerita Ikut Pinjaman Online Bunga Rp 70 Ribu hingga Diiklankan Digilir 

Pasal 310 ayat 3 KUHP dengan dugaan telah menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

Hotman Paris Pamer Dasi Rp 300 Juta dari Hollywood, Lihat saat Wanita Berambut Pirang Menggosoknya

Pasal 310 ayat 2 KUHP ancamannya hukuman 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

Lalu Pasal 311 ayat 1 menyebut, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal termasuk dengan tulisan dan gambar supaya diketahui umum namun penyerang tak dapat membuktikan pernyataannya maka ancamannya adalah hukuman maksimal 4 tahun.

Selain KUHP itu ada pula ancaman UU ITE.

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Halaman 4 dari 4
Tags:
Yuliana IndriatiFinancial Technology IncashFinancial Technology (Fintech)pinjaman onlineBerita Viral
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved