Kasus Yuliana Vs Incash
5 Fakta Kasus Viral Yuliana, Cerita Ikut Pinjaman Online Bunga Rp 70 Ribu hingga Diiklankan Digilir
Sebuah iklan menjadi viral di media sosial berisikan seorang wanita warga Solo, Yuliana Indriati disebutkan rela untuk digilir demi membayar utang.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
3. Yuliana Melaporkan Fintech tersebut
Yuliana yang tak tinggal diam melaporkan hal tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes.
“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Selasa (23/7/2019).
Ia pun memperoleh surat kuasa bantuan hukum dari LBH.
Yuliana menguasakan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum.
Mereka tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

4. Fintech Incash Ilegal
Incash sendiri ternyata belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.
Hal ini diungkapkan Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anto pun menilai tindakan Yuliana melaporkan kepada yang berwajib merupakan langkah yang benar.
"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019).
5. Pasal yang Bisa Digunakan YI
Sedangkan Yuliana dapat melaporkan perbuatan Fintech Incash dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada 12 pasal mulai 310 sampai 321.
Sehingga apabila Fintech Incash terbukti turut andil dalam iklan viral tersebut dapat dijerat dengan pasal, di antaranya: