Terkini Nasional
Komisi III Setujui Pemberian Amnestinya, Baiq Nuril Menangis dan Berkali-kali Ucap Terima Kasih
Tangis Baiq Nuril pecah setelah mengetahui permohonan amnesti yang diajukannya menunjukkan titik terang.
Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, tak kuasa menahan tangis saat membacakan surat permohonan amnesti untuk Presiden Joko Widodo. Tangis ibu tiga anak itu beberapa kali pecah saat membaca beberapa bagian surat yang menceritakan perjalanan kasusnya. Surat untuk Jokowi itu awalnya diserahkan oleh Baiq Nuril kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pada Senin (15/7/2019) pagi ini. Usai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut memb