Breaking News:

Terkini Daerah

'Jual' Anak di Bawah Umur untuk Layani Pria Hidung Belang, 2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Dua orang orang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap polisi karena kedapatan 'menjual' anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Editor: Ananda Putri Octaviani
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Ilustrasi kasus prostitusi - Ibu Rumah Tangga 'Jual' Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang 

TRIBUNWOW.COM - Dua orang orang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap polisi karena kedapatan 'menjual' anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Kedua ibu rumah tangga itu ditangkap di sebuah hotel yang berada di Jalan Medan-Binjai KM 13.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu M. Syarif Ginting memaparkan, kedua pelaku yang menjual anak di bawah umur pada pria hidung belang itu adalah SA (40) dan SZ (23).

Fakta Baru Pembunuhan Presenter TVRI di Sulawesi Tenggara, Pelaku Mengaku Hendak Dilecehkan Korban

Keduanya merupakan warga Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai yang bekerja sebagai ibu rumah tangga.

"Sementara korbannya yang diketahui seorang wanita di bawah umur berinisial DPS (14) warga Kelurahan Pekan Kwala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat merupakan seorang pelajar SMP," ujarnya, Selasa (23/7/2019).

Dijelaskannya, kejadian tersebut berawal pada Rabu (17/7/2019) sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu hotel yang berada di Jalan Medan-Binjai KM 13 tepatnya di Hotel Milala, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Saat itu, kedua pelaku ingin menawarkan korbannya kepada pria hidung belang.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan anak di bawah umur yang akan dijual untuk melayani laki-laki, pihak kepolisian langsung menindaklanjutinya," jelasnya.

Selundupkan Gawai ke Lapas, Napi Ini Lakukan Pencabulan pada Anak-anak via Medsos

Polisi yang menyamar menjadi pembeli tersebut menjumpai kedua pelaku.

Para pelaku tersebut, lanjutnya, akan "menjual" korbannya seharga Rp 10 juta.

Polisi yang menyamar pun menyepakati harga tersebut.

Namun petugas memberikan uang muka kepada pelaku sebesar Rp 5 juta dan sisanya akan ditransfer.

Ketika pelaku akan pergi dari hotel tersebut, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel kemudian menangkap kedua pelaku serta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan.

"Kedua pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana penjualan orang di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 5 juta," tambahnya. (Dewantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Jual" Siswi SMP ke Pria Hidung Belang, 2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap"

WOW TODAY

Sumber: Kompas.com
Tags:
Jual AnakIbu Rumah TanggaKasus Prostitusi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved