Terkini Daerah
Suami Syok Lihat Video Istrinya Berhubungan Badan dengan Kakek di Ladang Tebu yang Direkam Tetangga
BJ mendapat video rekaman dari tetangga yang memergoki NS tengah berhubungan badan dengan kakek-kakek berinisial B (67) di Ladang Tebu.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang suami bernisial BJ (55) syok dan tidak terima melihat video istrinya, NS (42) berhubungan badan dengan pria lain.
BJ mendapat video rekaman dari tetangga yang memergoki NS tengah berhubungan badan dengan kakek-kakek berinisial B (67) di Ladang Tebu.
Aksi tersebut terjadi di Ladang Tebu di Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Saat ini, kedua pelaku NS dan B sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Matur untuk pemeriksaan selanjutnya.
• Dicekoki Miras hingga Mabuk, Wanita Ini Diperkosa di Masjid, Kepergok Warga yang Mau Salat Subuh
"Betul, B dan NS sudah tersangka dan saat ini kasusnya ditangani oleh Polsek Matur," ujar Paur Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni yang dihubungi Kompas.com, Minggu (21/7/2019).
Menurut Beni, kejadian itu berawal dari B yang pergi menuju ladang tebunya di Nagari Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu.
Kemudian tidak berapa lama tersangka NS juga mengikuti dari belakang.
• Kronologi Presenter TVRI di Kendari Ditemukan Tewas di Selokan, Kondisi hingga Pengakuan Saksi
Seorang tetangga yang menjadi saksi, mengikuti kedua orang tersebut hingga ke ladang tebu itu.
Saksi terkejut karena kedua tersangka melakukan perzinahan.
Kemudian saksi merekam adegan itu dan mendatangi kedua tersangka.
• Ditemukan Tewas, Presenter TVRI Sempat Pamit ke Istri untuk Lakukan Hal Ini tapi Malah Tak Pulang
Tersangka yang kaget, kemudian melarikan diri.
Selanjutnya, saksi mendatangi suami tersangka, BJ, untuk memberitahu kejadian itu dan memperlihatkan rekaman videonya.
BJ yang tidak terima itu, kemudian melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.
"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu. Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.
Kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. (Kompas.com/Perdana Putra)
WOW TODAY: