Breaking News:

Terkini Daerah

Kesaksian Residivis Kasus Narkoba, Sebut Beli Sabu Rp 12 Juta dari Bandar Besar di Lapas Kerobokan

Residivis kasus narkoba yang baru keluar dari Lapas Kerobokan, I Komang Widiantara (39) alias Pak Man sebut ada bandar sabu di dalam lapas.

Editor: Ananda Putri Octaviani
dokumentasi BNNK Kabupaten Badung
Empat tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang diamankan BNNK Kabupaten Badung, Minggu (21/7/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Residivis kasus narkoba yang baru keluar dari Lapas Kerobokan, I Komang Widiantara (39) alias Pak Man memberikan kesaksian yang mengejutkan terkait bandar narkoba.

Residivis kasus narkoba ini menyebutkan nama narapidana yang saat ini masih berada dalam Lapas Kerobokan sebagai bandar sabu.

Residivis kasus narkoba ini menyampaikan hal tersebut saat kembali tertangkap di kediamannya di Banjar tengah, Buduk, Mengwi, Badung, Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 22.30 WITA.

Awalnya, Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Badung, berhasil mengamankan jaringan penyalahguna narkoba di wilayah Badung.

Seorang pengedar beserta tiga pelanggannya diciduk usai membuang paket sabu-sabu di dekat plang salah satu gereja di Jalan Raya Tuka, Banjar Tuka, Dalung, Kuta Utara, Badung, Sabtu (20/7/2019) malam.

Berdasarkan interogasi petugas, diketahui bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang bandar besar yang mendekam di Lapas Kelas II A Denpasar, atau LP Kerobokan.

Kepala BNNK Badung, AKBP Ni Ketut Masmini mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap, I Komang Widiantara (39) alias Pak Man yang berperan sebagai pengedar.

Lalu ada tiga pengguna, I Nyoman Aryadi Saputra (28) alias Mang Embe, Zakaria (25) dan Heri Hariyono (20).

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Jaringan ini telah kami target sejak awal Juli 2019 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan baru terungkap,” ujarnya, Minggu (21/7/2019).

Awalnya Tim Berantas BNNK Badung mengintai rumah di Banjar Pasekan, Buduk, milik Mang Embe yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Saat diintai, terlihat Mang Embe dibonceng pria yang bernama Zakaria sekitar pukul 19.45 WITA.

“Anggota kami lantas membuntutinya. Di Jalan Raya Tuka, Dalung, keduanya mengetahui sedang dibuntutui. Lalu, Mang Embe membuang tisu berisi sabu di depan Gereja GKII,” bebernya.

Saat ditangkap, kedua tersangka mengaku akan menggunakan sabu itu bersama tersangka Hariyono yang sedang berada di rumah kos di Banjar Kaja, Desa Dalung.

Saat diinterogasi, Hariyono mengaku patungan membeli sabu dengan Mang Embe dan Zakaria seharga Rp 400.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Tags:
Kasus Penyalahgunaan NarkobaLapas Kerobokan BaliBandar NarkobanarkobaSindikat Peredaran Narkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved