Terkini Nasional
Jokowi Bentuk Komando Operasi Khusus Gabungan 3 Unsur TNI untuk Hadapi Ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komando Operasi Khusus (Koopssus) gabungan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Penulis: Laila N
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komando Operasi Khusus (Koopssus) gabungan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019.
Berdasarkan salinan Perpres tersebut, Koopsuss dibentuk untuk menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi dan kedulatan negara, Kamis (18/7/2019).
3 unsur TNI dari matra darat, laut dan udara dalam Koopssus bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.
• Daftar 5 Anak Ketua Umum Parpol yang Disebut Bakal Jadi Menteri Jokowi, Siapa Saja?

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 (Istimewa)
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1, ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Markas Besar TNI terdiri atas:
a. Unsur pimpinan: Panglima TNI.
b. Unsur pembantu pimpinan: 1. Staf Umum TNI; 2. Inspektorat Jenderal TNI; 3. Staf Ahli Pimpinan TNI; 4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI; 5. Staf Intelijen TNI; 6. Staf Operasi TNI; 7. Staf Personalia TNI; 8. Staf Logistik TNI; 9. Staf Teritorian TNI; dan 10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
c. Unsur pelayanan: 1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI; 2. Pusat Pengendalian Operasi TNI; 3. Sekretariat Umum TNI; dan 4. Detasemen Markas Besar TNI.
d. Badan Pelaksana Pusat, meliputi:
1. Sekolah Staf dan Komando TNI;
2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI;
3. Akademi TNI; 4. Badan Intelijen Strategis TNI;
5. Pasukan Pengamanan Presiden;
6. Badan Pembinaan Hukum TNI;
7. Pusat Penerangan TNI;
8. Pusat Kesehatan TNI;
9. Polisi Militer TNI;
10. Badan Perbekalan TNI;
11. Pusat Pembinaan Mental TNI;
12. Pusat Keuangan TNI;
13. Pusat Sejarah TNI;
14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;
• Reaksi Adian Napitupulu saat Dicecar Najwa Shihab soal Pihak Tak Ikut Dukung Jokowi tapi Minta Kursi
16. Pusat Pengkajian Strategi TNI;
17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;
18.Pusat Kerja sama Internasional TNI;
19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI;
20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;
21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat;
23. Satuan Siber TNI; dan
24. Komando Operasi Khusus TNI.
e. Komando Utama Operasi TNI:
1. Komando Pertahanan Udara Nasional;
2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;
3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;
4. Komando Pasukan Khusus; 5. Komando Daerah Militer;
6. Komando Armada;
7. Komando Lintas Laut Militer; dan
8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.
(2) Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan.
Dikutip dari laman resmi Setkab, menurut Perpres ini, Koopssus bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk menyelamatkan kepentingan nasional.
Baik di dalam maupun luar wilayah NKRI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
“Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI,” bunyi Pasal 46b ayat (2) Perpres. (TribunWow.com)
WOW TODAY: