Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Video Mesum Dua PNS di Simalungun, Ditangkap di Ruang Kerja hingga Terancam Bui 12 Tahun

Kasus video mesum dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Simalungun, Medan, Sumatera Utara, terus berlanjut.

Tribun-Video.com
Ilustrasi video mesum 

TRIBUNWOW.COM - Kasus video mesum dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Simalungun, Medan, Sumatera Utara, terus berlanjut.

Setelah mengamankan dua PNS yang juga menjadi pemeran di video mesum, saat ini polisi mengejar penyebar video ke media sosial.

Seperti diketahui, polisi telah mengamankan pasangan bukan suami istri berinisial BH (44) dan LS (41).

Kronologi 2 PNS Rekam Video Mesum Padahal Sudah Punya Suami dan Istri, Polisi Gelar 13 Adegan

BH diketahui bekerja di kantor Camat Gunung Maligas.

Sementara LS bekerja sebagai Sekretaris Nagori (Desa) Pematang Gajing, Simalungun.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Polisi buru penyebar video mesum PNS

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Guzman, Kamis (17/7/2019), menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dua pelaku BH (44) dan LS (41), polisi melacak pelaku penyebar video kedua PNS tersebut.

"Sementara saat ini petugas masih mencari pelaku penyebar video tersebut, masih kita lakukan pendalaman dulu," katanya.

Seperti diketahui, video asusila berdurasi 3 menit 30 detik tersebar luas di media sosial.

Dalam video yang diketahui direkam menggunakan ponsel LS.

Setelah itu dikirim ke tersangka BH.

Dalam video itu, pelaku BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu, lalu mereka beradegan mesra layaknya suami istri.

Viral Video Muda-mudi Diduga Mesum di Alun-alun Caruban Madiun, Begini Penjelasan Satpol PP

2. Polisi amankan sejumlah barang bukti

Polisi telah mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain flashdisk yang berisi video mesum, 12 ponsel milik tersangka dan saksi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
SimalungunMedanSumatera UtaraVideo mesum
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved