Kasus Fairuz dan Galih Ginanjar
Laporan Pablo kepada Fairuz dan Hotman Paris Ditolak Polisi, Andar Situmorang: Kok Sulit Banget
Laporan Pablo Benua terhadap Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Laporan Pablo Benua terhadap Fairuz A Rafiq beserta kuasa hukumnya, Hotman Paris ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan saluran YouTube Beepdo, pada Senin (15/7/2019), pengacara Pablo, Andar Situmorang menyampaikan kekecewaannya.
Ia menilai laporan tersebut ditolak Polda Metro Jaya dengan alasan yang tidak jelas.
"Saya Andar Situmorang. Saya sebagai pribadi melaporkan Fairuz dan juga sebagai pengacara Pablo," ujar Andar.
"Saya menyampaikan kepada rekan-rekan dan rakyat Indonesia, bahwa sore ini Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya) menolak laporan saya dengan alasan tidak jelas."

• Tanggapi Ancaman akan Dilaporkan oleh Pihak Pablo Benua, Hotman Paris: Itu Diketawain Orang Lho
Tak hanya itu, Andar bahkan meminta meminta Kapolri untuk menindak lanjuti hal ini.
"Bahkan saya minta kepada Kapolri Tito Karnavian supaya diperiksa, dinonaktifkan semuanya ini, yang piket-piket ini," ucap Andar.
"Saya rakyat ditolak dengan alasan ini ini, kuasa dicabutlah."
Ia juga merasa dipersulit untuk membuat laporan balik kepada Fairuz dan Hotman Paris.
• Farhat Abbas Sarankan Pablo Benua serta Galih Ginanjar untuk Minta Maaf dan Damai dengan Fairuz
"Pablo ini tidak ngeluarin sepatah kata pun. Pablo laporin balik, sederhana. Kok sulit banget," ucap Andar.
"Bahkan sekarang klien saya dirayu untuk cabut kuasa."
Sebelumnya, Fairus melaporkan Pablo, Rey Utami dan Galih Ginanjar atas dugaan pencemaran nama baik dalam video 'ikan asin'.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Pablo merasa dirinya tak ikut terlibat dalam video 'ikan asin'.
Pablo kemudian melaporkan balik Fairuz dan Hotman Paris dengan dugaan pencemaran nama baik.
Lihat video menit 0.01:
(TribunWow.com/ Jayanti Tri Utami).
WOW TODAY: