Terkini Nasional
Komentar Jusuf Kalla soal Rancangan Qanun Poligami di Aceh: Legal dengan Syarat
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan komentar soal rancangan Qanun Hukum Keluarga mengenai poligami bagi laki-laki di Aceh.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan komentar soal rancangan Qanun Hukum Keluarga mengenai poligami bagi laki-laki di Aceh.
Komentar itu disampaikan Jusuf Kalla melalui acara 'Kompas Pagi' di Kompas TV, Kamis (11/7/2019).
Jusuf Kalla menjelaskan meski tidak dilarang, namun poligami memiliki syarat yang tidak mudah.
"Poligami itu tidak dilarang, jangan lupa, tetapi ada syaratnya," jelas Jusuf Kalla.
"Syaratnya tidak mudah, harus ada izin istri, kalau istri enggak mau kasih izin suaminya kawin, kan sulit itu," sambungnya.
• Bahas Poligami di Aceh, Komnas Perempuan Singgung Pahlawan Nasional Wanita Asal Serambi Mekkah
Selain izin dari istri, Jusuf Kalla juga memaparkan syarat poligami lainnya.
"Itu pun ada syaratnya lagi," kata Jusuf Kalla.
"Katakanlah kalau tidak ada (punya) anak, atau istrinya sakit," tambahnya.
Dirinya menegaskan, bahwa poligami merupakan tindakan yang tidak melangar hukum jika memenuhi syarat.
"Jadi poligami itu legal dengan syarat," tegas Jusuf Kalla.
"Saya kira kalau bikin Qanun itu juga mungkin seperti itu."
"Tidak mungkin Qanun bertentangan dengan undang undang perkawinan yang ada."
"Undang-undang perkawinan berbunyi seperti itu, boleh asal ada izin istrinya, tidak mudah," tambahnya.
• 6 Tahun Poligami dengan Meggy dan Rochimah, Kiwil: Saya Bersyukur Mereka Tetap Setia
Di sisi lain, dirinya juga mengungkapkan bahwa rancangan Qanun masih dalam perencanaan dan belum disahkan.
Disampaikannya bahwa rancanagn tersebut juga tidak ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
"Kan baru rencana. Saya dengar juga tidak dilanjutkan," tandasnya.
Simak videonya di sini.
• Kemenag Aceh Akhirnya Beri Penjelasan soal Wacana Legalkan Poligami
Sementara dikutip dari Kompas.com, DPRA sebelumnya melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait Qanun Hukum Keluarga.
Dalam Qanun, satu di antara isi babnya mengatur soal poligami atau laki-laki diperbolehkan menikahi lebih satu perempuan.
Ketua Komisi VII DRPA Aceh Musannif menyebut bahwa alasan poligami dibicarakan lantaran tingginya perceraian dalam beberapa tahun terakhir.
Hal itu dikatakan Musannif berdasarkan data dari Mahkamah Syariah Aceh.
"Qanun ini bukan mencari sensasi, tapi memang sudah sangat diperlukan di Aceh mengingat tingginya angka perceraian, nikah siri," jelas Musannif.
"Tapi, dengan adanya Qanun itu dapat terlindungi hak istri dan anak, tidak ada lagi istri dan anak yang tidak mendapatkan hak dari suami atau ayahnya saat meninggal, yang banyak terjadi sekarang itu,” tutupnya.
(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)
WOW TODAY