Terkini Nasional
Fingerprint Salat Subuh hingga Mutasi Pegawai, Inilah Kebijakan Gubernur Kepri yang Tuai Polemik
Nurdin Basirun diamankan KPK pada Rabu (10/7/2019) dalam operasi tangkap tangan, ternyata memiliki kebijakan yang tuai polemik.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/7/2019) dalam operasi tangkap tangan.
Diketahui, kinerja Gubernur Kepri itu pun juga menjadi sorotan.
Ia dikenal sering mengeluarkan kebijakan yang menuai polemik bagi pegawai di Kepri maupun warganya.
Misalnya, pada tahun 2017, Nurdin mengeluarkan kebijakan yang mengundang kemarahan ASN karena melakukan mutasi pejabat Eselon II-IV Pemerintah Kepri yang dilaksanakan mendadak pada 7 November 2016.
Anggota legislatif pun merespons laporan itu dan melakukan investigasi.
• Total Harta di LHKPN Gunernur Kepri Nurdin Basirun yang Terjaring OTT KPK Capai Rp 6,2 Miliar
Sedikitnya, ada sembilan ketentuan yang dilanggar Pemprov Kepri dalam melakukan mutasi tersebut.
Temuan pelanggaran ini yang menginisiasi 22 anggota legislatif untuk mengajukan hak interpelasi.
Sejak Provinsi Kepulauan Riau dibentuk tahun 2002, untuk pertama kalinya gubernur diinterpelasi oleh DPRD Kepri.
Pada waktu bersamaan, Mei 2017, masyarakat Kepri dikejutkan dengan pernyataan Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik yang mencatat pada Triwulan I-2017, pertumbuhan ekonomi Kepri hanya 2,02 persen, jauh lebih buruk dibanding Triwulan IV-2016 yang mencapai 5 persen.
BI mencatat, pertumbuhan ekonomi Kepri pada saat itu terburuk dalam sejarah di Pemerintahan Kepri.
• Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terciduk OTT KPK, Diduga Bukan Penerimaan Pertama
Komunikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun dengan wali kota dan bupati dinilai tersendat sehingga akan menyulitkan pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Contoh yang diambil, ketika Gubernur Nurdin setuju tarif listrik di Batam naik, Wali Kota Batam Rudi malah tidak mengetahuinya.
Padahal Nurdin dan Rudi sama-sama dari Partai Nasdem.
Permasalahan lainnya juga rencana reklamasi kawasan Teluk Keriting Tanjungpinang oleh Gubernur Nurdin.
Namun Wali Kota Tanjungpinang menolaknya, karena belum melihat secara terperinci konsep reklamasi dan tujuan dari reklamasi itu sampai tahun 2017.
• KPK Periksa 10 Kepala Daerah soal LHKPN di Kantor Gubernur Jawa Timur
Kebijakan fingerprint
Pada Maret 2019, Nurdin juga mengeluarkan kebijakan yang menjadi perhatian publik, yaitu menerapkan fingerprint atau sidik jari saat salat subuh berjamaah di masjid, khususnya untuk pejabat eselon II yang beragama Islam.
Kebijakan fingerprint tersebut berdasarkan SK sehingga berdampak pada kinerja kepala dinas.
Salat subuh berjamaah tidak dilaksanakan setiap hari, namun hanya pada hari Jumat.
Kebijakan fingerprint tersebut berdasarkan SK sehingga berdampak pada kinerja kepala dinas.
Salat subuh berjamaah tidak dilaksanakan setiap hari, namun hanya pada hari Jumat.
• Chris John Sempat Pojokkan Gubernur NTT Viktor Laiskodat saat Tanding di Ring Tinju, Siapa Menang?
Kebijakan tersebut untuk mendorong pejabat eselon II salat berjamaah di masjid sekaligus untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah.
Namun banyak pejabat yang enggan salat subuh berjamaah mengikuti Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan memilih shalat subuh di masjid dekat rumahnya.
"Salat itu urusan pribadi kita dengan Allah SWT, bukan karena fingerprint. Salat tidak perlu ikut gubernur, karena jam kerja pegawai itu 8 jam, dimulai pada pagi hari, bukan subuh hari," kata salah seorang pejabat eselon II.
Sebelumnya, KPK menangkap total 6 orang dalam operasi tangkap tangan di Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019).
Seorang yang diamankan adalah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
• Bakal Bertarung dengan Menpora dan Gubernur NTT, Chris John: Kalau Perlu Saya yang Dipukul KO
"Kepala daerah di tingkat provinsi ya. Kemudian Kepala Dinas yang mengurus bidang kelautan, kemudian ada Kepala Bidang, PNS dan pihak swasta yang kami periksa dan kami klarifikasi di Polres," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Menurut Febri, KPK menduga akan terjadi transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.
KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dalam operasi ini.
"Diduga ini bukan penerimaan pertama nanti tentu kami akan identifikasi dan dalami lebih lanjut mulai dari proses pemeriksaan ini karena sesuai dengan hukum acara, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam ya nanti akan ditentukan status hukum perkaranya dan status pihak-pihak yang diamankan itu," kata Febri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebijakan Kontroversial Gubernur Kepri, Reklamasi Teluk hingga "Fingerprint" Shalat Subuh".
WOW TODAY: