Breaking News:

Terkini Nasional

Sering Buang Sampah Sembarangan saat Lewat Jalan Tol? Anda Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Meski kerap melalui jalan tol, ternyata masih banyak pengguna kendaraan yang belum mengerti hal-hal yang dilarang. Seperti membuang sampah sembarangan

Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Kepadatan arus balik kendaraan mudik lebaran terlihat di Tol Cipularang-Palimanan menuju Jakarta, Jumat (30/6/2017). Kepadatan volume kendaraan terlihat di ruas jalan tol km 86 hingga km 138. 

TRIBUNWOW.COM - Meski kerap melalui jalan tol, ternyata masih banyak pengguna kendaraan yang belum mengerti hal-hal yang dilarang.

Salah satu yang umum paling sering dilakukan adalah membuang sampah sembarangan.

Umumnya pengendara kerap asal membuang struk atau bon pembayaran tol, padahal aturan tersebut sudah tertuang jelas dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang berbunyi; "Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja".

Saat mengonfirmasikan hal ini untuk menanyakan soal sanksi, Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, menjelaskan bila aturan membuang sampah sembarangan di jalan tol masuk dalam peraturan daerah setempat.

Inilah Potret Rumah Pribadi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang akan Digusur untuk Proyek Jalan Tol

"Untuk sanksi mengikuti aturan daerah mengenai menjaga kebersihan di tempat umum," ucap Irra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).

Merujuk dari informasi tersebut, larangan membuang sampah sembarangan memang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 mengenai pengolahan sampah.

Tepatnya tertuang dalam pasal 126 poin H yang berbunyi larangan membuang sampah dari kendaraan.

Sementara untuk sanksi pelanggar juga sudah diatur dalam Pasal 130 ayat 1 pada poin C, yang berisis: "Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000."

(Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jangan Asal Buang Struk Bayar Tol, Bisa Kena Sanksi

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Jalan TolsampahPT Jasa Marga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved