Info Gawai
Regulasi Kemenperin, HP Impor Tak Lagi Bisa Digunakan di Indonesia
Kementrian Perindustrian akan melakukan regulasi ponsel ilegal atau black market di Indonesia dan hp impor
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kementrian Perindustrian akan melakukan regulasi ponsel ilegal atau black market di Indonesia dan HP impor.
Bersama dengan 2 kementrian lainnya yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kemenperin menerbitkan regulasi untuk pemblokiran ponsel ilegal.
Melalui Instagram, Kemenperin menjawab sejumlah pertanyaan soal regulasi tersebut.
Satu di antaranya soal nasib HP impor.
"Bagaimana jika membeli hp dari luar negeri setelah 17 Agustus? Apakah nantinya bisa dipakai di Indonesia?," tulis akun @kemenperin_RI, Selasa (9/7/2019).
• Inilah Handphone (HP) yang akan Segera Diblokir di Bulan Agustus, Cek Apakah Milikmu Termasuk
Diketahui, 17 Agustus 2019 merupakan rencana disahkannya regulasi pemblokiran HP.
Melalui pertanyaan tersebut, Kemenperin menjawab bahwa HP impor sudah tidak bisa lagi digunakan di Indonesia.
"Tidak (bisa dipakai), HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak bisa digunakan di Indonesia," jawabnya melalui gambar.

Pertanyaan soal hp impor dan regulasinya, Selasa (9/7/2019) (Instagram @kemenperin_ri)
"Selamat sore, Sob ! Siapa nih yang dari kemarin cemas dengan regulasi kontrol IMEI?
Tak usah panik atau khawatir ya sob, karena kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap dan pastinya bertujuan untuk melindungi konsumen dan industri.
Nah, apa saja yang sering ditanyakan Sobat Industri tentang regulasi ini ? Geser untuk mengetahuinya ya," tulis Kemenperin.
Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, mekanisme pemblokiran pada 17 Agustus 2019 yakni dengan menggunakan nomor IMEI.
Yakni, melalui operator sehingga hp tak bisa lagi digunakan.
• Cara Cek Nomor IMEI hp Iphone, Samsung, Xiaomi, Lenovo, dan Oppo
Tidak langsung diblokir, Kemenperin mengatakan ada pula proses pemutihan dalam jangka waktu tertentu.
Sementara saat ini, proses regulasi masih dalam pengerjaan.
"Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus-menerus," kata Janu Suryanto selaku Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Senin (1/7/2019).
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: