Terkini Daerah
Bahas Poligami di Aceh, Komnas Perempuan Singgung Pahlawan Nasional Wanita Asal Serambi Mekkah
Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah angkat bicara atas rencana pemerintah Aceh yang ingin melegalkan poligami atau pernikahan lebih dari satu istri
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah angkat bicara atas rencana Pemerintah Aceh yang ingin melegalkan poligami atau pernikahan lebih dari satu istri.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Masruchah melalui panggilan telepon yang dikutip TribunWow.com dari program Apa Kabar Indonesia Malam di kanal YouTube Talk Show tvOne, Minggu (7/7/2019).
Masruchah dalam keterangannya menyebutkan bahwa isu poligami di Aceh bukan merupakan isu baru.
• Aceh Bakal Legalkan Poligami, Berikut Sejumlah Syarat yang Diatur di Dalamnya
"Saya kira Ranqanun (Rancangan Qanun) terkait poligami di Aceh ini bukan isu baru. Saya mendengar beberapa kali di berbagai daerah," kata Musruchah.
Namun, Musruchah menilai, Aceh seharusnya memiliki gagasan yang baik terkait pemberdayaan perempuan.
"Saya kira kita penting melihat kalau tadi sempat disinggung, Aceh punya Qanun Pemerintahan Aceh dan Qanun Pemberdayaan Perempuan. Saya kira Aceh dengan kekhususannya punya gagasan baik untuk pemberdayaan perempuan," ungkap dia.
Musruchah lantas memaparkan, pemberdayaan perempuan yang disampaikannya ini memiliki arti bahwa perempuan sebagai individu memiliki hak untuk merdeka.
"Ketika kita bicara pemberdayaan perempuan, artinya bagaimana perempuan sebagai individu, sebagai pasangan, dia punya hak untuk memutuskan kemerdekaannya," tegas Musruchah.
"Terkait ketika misalnya dengan Ranqanun ini terkait dengan isu poligami, maka dia bisa mengatakan bahwa sebagai perempuan, sebagai istri, bisa mengatakan keberatannya, misalnya."
"Sebab fakta-fakta perkawinan kedua, ketiga, atau keempat, itu sering kali menimbulkan problem baru dalam kehidupan berumah tangga," paparnya.
Musruchah lantas membahas soal poligami dengan berlandaskan pada Al-Qur'an surat Annisa ayat 3.
Dalam surat Annisa ayat 3 ini membahas soal poligami dan berlaku adil.
"Kata situasi sekarang ini beda dengan, misalnya kalau dikaitkan dengan Annisa 3,4 (surat 4 ayat 3), saya kira Annisa 3, 4 ini bicara konteksnya ketika bisa berlaku adil," kata Musruchah.
"Adil tidak hanya soal lahir, tapi juga adil secara batin."
• Kemenag Aceh Akhirnya Beri Penjelasan soal Wacana Legalkan Poligami
Musruchah lantas menilai, perngertian soal adil ini sulit untuk dilakukan oleh siapapun.
"Ini saya kira rumit dilakukan oleh siapapun. Dalam kondisi saat ini yang ketika bicara soal perkawinan dia mengisyaratkan ikatan suci dengan janji yang suci kepada perempuan, atau calon pengantin, yang saya pikir ini berat dilakukan keduanya," tegasnya.
Musruchah juga membahas soal pentingnya perizinan dari istri pertama dan anak-anak jika memang menginginkan pernikahan lainnya.
"Ketika mau menikah kedua, ketiga, artinya ini harus ada komunikasi dengan pihak istri pertama, dan juga anak-anaknya," papar Musruchah.
"Karena fakta perkawinan kedua, ketiga, ini memunculkan persoalan baru."
"Saya kira Aceh yang selama ini menjunjung tinggi isu pemberdayaan perempuan dan saya kira bagaimana pahlawan-pahlawan perempuan di Aceh yang luar biasa banyaknya, itu juga menjunjung tinggi prinsip keadilan yang mereka perjuangkan," tandasnya kemudian.
Simak videonya mulai menit awal:
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY