Breaking News:

Terkini Daerah

Guru SD Cabuli 30 Anak Didiknya, Korban Tak Berani Lapor karena Diancam Dapat Nilai Jelek

Guru sekolah dasar di Lamongan, Jawa Timur berinisial SR (46) tega mencabuli 30 orang anak didiknya. Korban tak lapor karena diancam dapat nilai jelek

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. Seorang guru sekolah dasar di Lamongan, Jawa Timur berinisial SR (46) tega mencabuli 30 orang anak didiknya. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang guru sekolah dasar di Lamongan, Jawa Timur berinisial SR (46) tega mencabuli 30 orang anak didiknya.

Diberitakan TribunWow.com dari video di kanal YouTube Official iNews, Jumat (5/7/2019), SR diketahui mengancam para korban akan memberi nilai jelek jika melaporkan apa yang dilakukannya pada orang lain.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, SR diketahui melakukan aksi bejatnya di ruang kelas, perpustakaan, bahkan rumahnya sendiri sejak Oktober 2018 lalu.

Bocah SD di Bangka Dicabuli Pacar sang Ibu, Ini Pengakuan Pelaku

"Yang bersangkutan melakukan pencabulan di ruang sekolah dan di perpustakaan, dan di rumah sendiri," terang Wahyu.

"Perkiraan korban ada 30-an, tapi yang melapor ke Polres Lamongan hanya 2," sambung dia.

Kepada pihak kepolisian, SR juga mengaku bahwa dirinya sudah menjadi PNS sejak lima tahun lalu.

SR bahkan mengaku bahwa dirinya sudah memiliki anak dan istri.

Mengutip Kompas.com, Wahyu membenarkan bahwa para siswi yang menjadi korban pencabulan SR tak berani lapor ke orangtuanya karena ancaman diberi nilai jelek.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sejak Oktober hingga Desember 2018. Dengan korban waktu itu tidak berani melapor ke orangtuanya karena diancam diberikan nilai jelek oleh tersangka," tutur Wahyu, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lamongan, Kamis (4/7/2019).

Menurut Wahyu, pelaku bisa mencabuli muridnya di rumahnya sendiri dengan alasan memberikan tambahan pelajaran.

"Setelah mendalami keterangan dari saksi dan merujuk dari barang bukti yang ada, akhirnya oknum guru berinisial SR ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang dilaporkan," ujar Wahyu.

Penjual Bubur Hamili Anak Kandung, Minta Dipanggil Aki dan Sempat Mencabuli 2 Hari Jelang Persalinan

Wahyu mengatakan, tersangka diduga memiliki gangguan psikologis.

"Tersangka ini kemungkinan ada gangguan psikologis, nanti akan kami periksa kembali kondisi kejiwaannya dalam waktu dekat," ujarnya.

Polisi juga menuturkan telah mengamankan barang bukti yang kuat termasuk hasil visum korban.

"Kalau dilihat sekilas memang dia tampak sehat (fisik), tapi psikologis kan butuh pemeriksaan dari ahlinya. Secepatnya akan kami periksakan lagi bagaimana kejiwaannya," tutur dia.

Pihak kepolisian menjerat SR dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Namun karena pelaku ini merupakan guru PNS, maka hukuman ditambahkan sepertiganya atau lima tahun. Jadi nanti putusan hukuman akan ditambah sepertiga dari hukuman atau sekitar 5 tahun lagi. Itu sudah ada dan diatur oleh Undang-Undang, di Pasal 65 KUHP," jelas Wahyu.

Berpura-pura Minta Dipijit, Ayah Asuh Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Awal Mula Terbongkar

Mulanya tersangka lama tidak mengajar karena mengikuti ujian sertifikasi.

Para korban lalu mulai berani menceritakan kepada orangtuanya dan orangtua pun melapor kepada polisi.

Dikutip dari Surya.co.id, seorang korban berinisial M memberikan kesaksiannya bahwa ia sering mendapat tindakan pencabulan.

"Pak guru sering meraba-raba sejak saya kelas lima," ungkap M.

Bahkan seorang korban dari hasil visumnya, mengalami kerusakan organ intim yang parah.

Modus yang dipakai tersangka juga beragam, saat akan berbuat cabul tersangka kadang memanggil para korbannya untuk datang ke rumah pelaku dengan alasan mengambil CD dan Laptop untuk materi pembelajaran.

Bapak di Bekasi Hamili Anak Asuh, Jasad Janin Diletakkan dalam Pot di Lantai 2 Rumahnya

Wahyu menjelaskan, selain sudah memeriksa para siswa lain yang telah menjadi korban kelakuan bejat pelaku, pihaknya juga sudah meminta surat pernyataan dari mereka.

Dalam surat pernyataan yang dibuat, mereka pun mengakui pernah mendapat perlakuan tindak senonoh dari pelaku.

"Kami sudah meminta mereka semua (30 siswa yang menjadi korban) untuk membuat surat pernyataan. Tapi, dari 30 siswa, yang baru lapor memang baru dua orang siswa. Makanya kami mengimbau kepada yang lain untuk segera melapor," tutur Wahyu.

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Tags:
Guru SDKasus PencabulanLamonganJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved