Terkini Daerah
Pria di Tulungagung Ditangkap atas Kasus Penyimpangan Seksual, Korban Dibayar Rp 100 Ribu
Purwanto pria asal Tulungagung mengaku tidak pernah lakukan paksaan pada para korbannya. Namun, ada beberapa korban yang ia berikan iming-iming uang.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria di Tulungagung, Jawa Timur bernama Purwanto (33) diamankan pihak berwajib, karena melakukan hubungan seks sesama jenis, pada Jumat (28/6/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Selasa (2/7/2019), pada media Purwanto mengaku tidak pernah memaksa korbannya untuk berhubungan badan dengan dirinya.
Selama menjalani pemeriksaan, Purwanto mengaku memberikan upah pada beberapa orang yang berhubungan badan dengan dirinya.
Ia memberikan tawaran uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000, untuk orang yang bersedia melakukan hubungan sesama jenis dengan dirinya.
Transaksi tesebut juga dilakukan melalui media sosial, dan bila korban berkenan, Purwanto memintanya datang ke rumahnya di Perum Citra Damai, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Purwanto juga mengaku berkenalan dengan para korbannya melalui media sosial.
"Berkenalan melalui media sosial, lalu pelaku mengajak korbannya ke rumah kontrakannya," ucap Kepala Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKP Aldy Sulaiman, Senin (1/7/2019).
Saat ditanya oleh wartawan TribunJatim.com, pelaku mengaku tidak pernah melakukan paksaan pada para korbannya.
"Gak ada yang saya paksa," ucap Purwanto sambil menundukan kepala.
• Istri Pergoki Anak Dicabuli Suaminya Sendiri, Begini Pengakuannya saat Beberkan Aksi Bejat Pelaku
Ia mengaku perubahannya yang semakin melambai dimulai saat membuka salon kecantikan.
"Buka salon tahun 2006, sambil jadi waria. Kan sebelumnya saya waria, kan dandan cewek," ucap Purwanto.
Dari pemeriksaan, pelaku sudah melakukan penyimpangan seksual kepada 50 pria sejak tahun 2004.

Dua di antaranya adalah anak di bawah umur yang langsung dicari oleh kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Dua korbannya adalah FR berusia 16 tahun dan RZ berusia 15 tahun," ucap AKP Aldy Sulaiman.
Dikutip TribunWow.com dari TribunMadura.com, Selasa (2/7/2019), penangkapan Purwanto bermula dari laporan warga sekitar yang merasa ganjil dengan perilaku lelaki 33 tahun tersebut.
• Ayah di Garut Tega Cabuli Anak Kandungnya hingga Hamil, Terbongkar setelah Bayinya Lahir
"Ya kan tersangka udah puluhan kali lakukan di situ, warga lapor kalau tersangka melakukan hubungan tak wajar," ucap AKP Aldy Sulaiman.
Purwanto diamankan di rumahnya saat tengah berduaan dengan seorang teman kencannya.
Polisi menduga, pelaku ditemukan di rumahnya setelah melakukan hubungan intim dengan pasangannya.
• Sempat akan Kabur, Pelaku Pencabulan Adik Kandung Berhasil Ditangkap, Akui Sering Setubuhi Korban
"Pas sudah selesai main kayaknya, tadi kan ada tisu tisu juga terus celana dalam (celdam)," tambahnya.
Selama ini Purwanto bekerja dengan membuka salon dan menjadi perias pengantin.
"Dia itu profesional, bisa rias juga. Tapi pelanggan riasnya tidak ada kaitanya sama perbuatannya," ucap AKP Aldy Sulaiman.
Korban kini dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: