Breaking News:

Pilpres 2019

Komentari Putusan Hakim MK, Rocky Gerung Singgung Melankoli Publik: Rekonsiliasi Tidak Berlaku

Rocky Gerung memberikan tanggapanya mengenai hasil MK. Ia menyinggung tentang hukum etik yang seharusnya dilakukan oleh hakim MK.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Capture CNN Indonesia
Pengamat politik Rocky Gerung memberikan tanggapanya mengenai hasil sidang pleno putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik Rocky Gerung memberikan tanggapanya mengenai hasil sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube CNN Indonesia, Sabtu (29/6/2019), Rocky mulanya mengatakan ada keadaan melankoli dalam hasil sengketa pilpres yang diputuskan MK.

"Sorang sejarawan namanya Johan Huizinga, dia menggambarkan itu keadaan (melankoli) yang secara psikis, membingungkan. Karena feodalisme (pendelegasian kekuasaan sosialpolitik) sudah pergi, tapi sensasi dari feodalisme masih orang inginkan. Jadi suasana itu menyebabkan peradaban Eropa pada waktu itu mengalami melankoli," ujar Rocky.

Menurut Rocky melankoli dialami oleh masyarakat yang tidak bisa melihat peluang ke depan.

"Saya pikir begitu kira-kira keadaan di MK, mengalami melankoli. Ada depresi, melankoli dalam psikologi artinya depresi. Karena tidak mampu melihat peluang ke depan seolah tertutup, kenapa? Karena memorinya ke belakang. Masih ingin ada feodalisme. Bahkan masyarakat mengalami melankoli karena tiba-tiba bingung, kok begitu," ungkapnya.

Pasca-pembubaran Koalisi Adil Makmur, Gerindra Belum Tentukan Sikap Politik

Ia lantas mengkritik hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan pemohon yakni kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Saya perhatiakan tadi, yang dibacakan hakim ketua MK, menyebutkan menolak seluruhnya itu, kenapa enggak menolak sebagian? Sehingga melankoli itu masih ada sedikit obat," paparnya.

"Jadi menolak seluruhnya artinya mengabaikan tuntutan etis dari masyarakat, tapi itu saya paham, karena MK akan bilang, itu bukan kewajiban kami untuk memeriksa soal etis, justice atau injustice."

Menurutnya, dengan hakim MK menolak seluruh gugatan pemohon, maka rekonsiliasi antara kubu 02 Prabowo-Sandi dengan kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin tak bisa berlanjut.

"Tapi ada soal, dengan itu, menolak seluruhnya, maka kimia yang terpisah hari ini antara 01 dan 02 akan tetap berlanjut. Karena menolak seluruhnya," kata Rocky.

"Kalau temanya rekonsiliasi, mustinya ada balancing. Baik di dalam awarding, baik di dalam bahasa tubuh dari MK, tapi itu enggak terjadi justru MK mengukuhkan kembali bahwa tidak mungkin rekonsiliasi itu berlaku, karena justru MK menolak seluruhnya," jelasnya.

"Akhirnya MK kembali pada fungsi primernya, yaitu formalistik dan legalistik. 'Kalau dalil yang tidak dibuktikan ya kami tolak'."

Pengamat politik Rocky Gerung memberikan tanggapanya mengenai hasil sidang pleno putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).
Pengamat politik Rocky Gerung memberikan tanggapanya mengenai hasil sidang pleno putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019). (Capture CNN Indonesia)

Rocky menilai MK tidak melakukan judicial activism atau aktivisme yudisial dalam menangani sengketa pilpres.

"Jadi MK tidak memakai kesempatan untuk melakukan judicial activism, yaitu mencari, karena ini bukan soal hitungan hukum, tetapi ada etik yang luka, apalagi di awalnya sudah menganggap 01 bahwa kecurangan dibenarkan dalam demokrasi."

"Karena itu pelajaran pertama bagaimana supaya curang, kan itu diucapkan, seharusnya membawa getaran psikis pada hakim MK untuk mengatakan, 'okey kami akan bijak, ada problem etis luar biasa' karena itu dalil utamanya," pungkasnya.

Lihat videonya di menit ke 4.13

Jokowi Menangkan Sengketa Pilrpres

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstititusi (MK), memutuskan menolak gugatan pemohon, dalam hal ini pihak pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya.

Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.

Mahfud MD Nasihati Prabowo soal Jalur Internasional: Buang Waktu, Bisa Permalukan Diri Sendiri

Dalam sidang kali ini, para hakim MK membacakan pertimbangan keputusan secara bergantian.

Diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Akan tetapi MK menyatakan hanya mengadili perselisihan hasil Pemilu, sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara pelanggaran TSM menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Maka dengan ditolaknya seluruh gugatan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menjadi pemenang kontestasi Pilpres 2019.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra menuturkan MK menilai dalil yang dicetuskan tim hukum 02 tak disertai alat bukti yang valid
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra menuturkan MK menilai dalil yang dicetuskan tim hukum 02 tak disertai alat bukti yang valid (Capture Kompas Tv)

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah/ Atri Wahyu)

WOW TODAY

Tags:
Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Rocky Gerung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved