Pilpres 2019
Komentari Putusan Hakim MK, Rocky Gerung Singgung Melankoli Publik: Rekonsiliasi Tidak Berlaku
Rocky Gerung memberikan tanggapanya mengenai hasil MK. Ia menyinggung tentang hukum etik yang seharusnya dilakukan oleh hakim MK.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Jokowi Menangkan Sengketa Pilrpres
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstititusi (MK), memutuskan menolak gugatan pemohon, dalam hal ini pihak pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya.
Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.
• Mahfud MD Nasihati Prabowo soal Jalur Internasional: Buang Waktu, Bisa Permalukan Diri Sendiri
Dalam sidang kali ini, para hakim MK membacakan pertimbangan keputusan secara bergantian.
Diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Akan tetapi MK menyatakan hanya mengadili perselisihan hasil Pemilu, sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara pelanggaran TSM menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Maka dengan ditolaknya seluruh gugatan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menjadi pemenang kontestasi Pilpres 2019.

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah/ Atri Wahyu)
WOW TODAY