Breaking News:

Pilpres 2019

Komentari Putusan Hakim MK, Rocky Gerung Singgung Melankoli Publik: Rekonsiliasi Tidak Berlaku

Rocky Gerung memberikan tanggapanya mengenai hasil MK. Ia menyinggung tentang hukum etik yang seharusnya dilakukan oleh hakim MK.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Capture CNN Indonesia
Pengamat politik Rocky Gerung memberikan tanggapanya mengenai hasil sidang pleno putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019). 

Jokowi Menangkan Sengketa Pilrpres

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstititusi (MK), memutuskan menolak gugatan pemohon, dalam hal ini pihak pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya.

Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.

Mahfud MD Nasihati Prabowo soal Jalur Internasional: Buang Waktu, Bisa Permalukan Diri Sendiri

Dalam sidang kali ini, para hakim MK membacakan pertimbangan keputusan secara bergantian.

Diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Akan tetapi MK menyatakan hanya mengadili perselisihan hasil Pemilu, sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara pelanggaran TSM menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Maka dengan ditolaknya seluruh gugatan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menjadi pemenang kontestasi Pilpres 2019.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra menuturkan MK menilai dalil yang dicetuskan tim hukum 02 tak disertai alat bukti yang valid
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra menuturkan MK menilai dalil yang dicetuskan tim hukum 02 tak disertai alat bukti yang valid (Capture Kompas Tv)

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah/ Atri Wahyu)

WOW TODAY

Halaman 2 dari 2
Tags:
Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Rocky Gerung
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved