Breaking News:

Terkini Daerah

Menginap di Rumah Sahabatnya, Gadis Bali Lakukan Hal Tercela hingga Berujung Kasus Kepolisian

Warga Dusun Payungan, Klungkung, Bali diamankan pihak kepolisian Polsek Klungkung setelah lakukan hal tercela di rumah sahabatnya.

Tribun Jual Beli
Ilustrasi perhiasan 

TRIBUNWOW.COM - Warga Dusun Payungan, Klungkung, Bali diamankan pihak kepolisian Polsek Klungkung, Kamis (28/6/2019).

Ni Komang Sukariani (27) yang merupakan pegawai swasta nekat melakukan tindakan tercela pada sahabatnya.

Ia mencuri perhiasan sahabatnya, Ni Kadek Desiari (18) warga Semarapura Kelod Kangin.

Kapolsek Klungkung Kompol I Wayan Sarjana menjelaskan, kejadian pencurian emas tersebut berawal ketika pelaku Komang Sukariani (27) menginap dirumah korban, Kamis (27/6/2019).

Korban dan pelaku diketahui sudah bersahabat sejak lama.

Acara Musik di Makassar Mendadak Dihentikan karena Dinilai Ganggu Tidur Siang Wagub Andi Sudirman

Sekitar pukul 05.00 Wita, Kadek Desiari terbangun dari tidurnya.

Namun saat bangun, ia tidak melihat sahabatnya Komang Sukariani dikamar.

"Ketika baru bangun, korban tidak menemukan sahabatnya itu. Padahal sahabatnya itu kan menginap di rumah korban," ungkap Wayan Sarjana, Jumat (28/6/2019).

Merasa ada yang janggal, korban lalu mengecek beberapa barang berharga miliknya.

Kecurigaan pun terbukti, beberapa perhiasan milik korban seperti kalung, cincin dan anting-anting emas telah raib.

Seluruh perhiasan yang hilang memiliki berat sekitar 11 gram.

Helikopter TNI AD Hilang Kontak di Papua, Baru 5 Menit Landas dan Bawa 12 Penumpang

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,5 juta lalu melapor ke Polsek Klungkung," ungkapnya.

Setelah meminta keterangan korban, kepolisian langsung menuju rumah pelaku di Dusun Payungan, Desa Selat, Klungkung.

Ternyata kecurigaan korban benar, semua perhiasan seperti kalung, cincin, dan anting milik korban, dicuri oleh Komang Sukariani yang merupakan sahabat korban.

"Pelaku mencuri untuk kehidupan sehari-hari, karena tidak bekerja. Pelaku juga sudah kami tahan dan kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap Sarjana. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Ni Komang Sukariani Nekat Lakukan Hal Tak Terpuji Saat Tidur Sekamar dengan Sahabatnya".

WOW TODAY:

Sumber: Tribun Bali
Tags:
BaliPencurianPerhiasan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved