Prostitusi Online
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
Putusan ini terbilang lebih ringan dari tuntuan JPU sebelumnya yang menuntut Vanessa dengan penjara selama 6 bulan.
TRIBUNWOW.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan.
Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Tante Vanessa Angel Sebut Keponakannya Itu Ingin ke Salon setelah Bebas
"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019).
Putusan ini terbilang lebih ringan dari tuntuan JPU sebelumnya yang menuntut Vanessa dengan penjara selama 6 bulan.
• Terungkap Isi Surat Vanessa Angel ke Feni Rose: Aku Enggak Tahu Harus Minta Tolong Sama Siapa Lagi
Adapun hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui kesalahan serta menjadi tulang punggung keluarga dan tidak ada hal yang memberatkan.
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum Vanessa mengaku menerima, sedangkan JPU mengaku pikir-pikir. (Surya/Samsul Arifin)
WOW TODAY:
Artis VS Diamankan atas Dugaan Kasus Prostitusi Online, Artis HK Pernah Ditangkap di Hotel yang Sama |
![]() |
---|
Blak-blakan Avriellia Shaqqila, Ngaku Apes Ditangkap Bareng Vanessa Angel, Begini Kabarnya Sekarang |
![]() |
---|
Vanessa Angel Tak Mau Dijemput Ayahnya saat Bebas, Kuasa Hukum: Bapaknya Tuh Enggak Ngurus Dia |
![]() |
---|
Jaksa Penuntut Umum Diminta Majelis Hakim Kembalikan Uang Rp 35 Juta Milik Vanessa Angel |
![]() |
---|
Vanessa Angel Menangis setelah Divonis 5 Bulan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum |
![]() |
---|